HukumNEWS

Denza Beralih, MA Tolak Gugatan BYD

JAKARTA – (MA) memutus sengketa merek “Denza” dengan menolak permohonan kasasi yang diajukan dan mengabulkan kasasi .

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025. Dalam amar putusan, MA menyatakan, “Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II BYD Company Limited. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT Worcas Nusantara Abadi,” sebagaimana dikutip, Kamis (16/4/2026).

MA sekaligus membatalkan putusan Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga.Jkt.Pst. tertanggal 28 April 2025. Dalam pokok perkara, MA menyatakan gugatan BYD tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Dalam pertimbangannya, MA menilai gugatan yang diajukan BYD mengandung cacat pihak atau error in persona. “Menerima keseluruhan eksepsi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi (dahulu Tergugat); menyatakan gugatan a quo error in persona,” demikian dikutip dari putusan.

Sengketa ini bermula ketika BYD mengklaim sebagai pemilik merek “Denza” yang telah didaftarkan di berbagai negara, termasuk Indonesia, untuk kategori kendaraan bermotor dan jasa terkait. BYD kemudian menggugat Worcas yang mendaftarkan merek “Denza El” karena dinilai memiliki persamaan pada pokoknya dan diduga didaftarkan dengan iktikad tidak baik.

Namun, dalam proses persidangan terungkap bahwa kepemilikan merek “Denza” telah beralih dari Worcas kepada melalui akta pengalihan hak tertanggal 10 September 2024. Fakta tersebut diperkuat dengan bukti administrasi yang menunjukkan pencatatan pengalihan telah diajukan ke otoritas terkait sehari setelahnya.

Dengan beralihnya kepemilikan tersebut, MA menilai pihak yang digugat tidak lagi memiliki hubungan hukum langsung dengan objek sengketa. “Kepemilikan merek Denza telah beralih kepada PT Raden Reza Adi, sehingga gugatan Penggugat error in persona dan harus dinyatakan tidak dapat diterima,” tulis majelis dalam pertimbangan.

Atas dasar itu, MA menyimpulkan terdapat cukup alasan untuk mengabulkan kasasi Worcas dan menolak kasasi BYD. Selain itu, pihak BYD sebagai Termohon Kasasi juga dihukum untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi.

Perkara ini diputus dalam rapat musyawarah majelis hakim pada 24 Desember 2025 yang dipimpin sebagai ketua majelis, dengan anggota dan . Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari yang sama.

Related Posts

1 of 776