BANDUNG – Seorang pemuda bernama Salman Fadhilah (27) terbakar api cemburu hingga tega membunuh istrinya yang bernama Rani Andini (23) di Jalan Kebonjayanti, Kecamatan Kiaracondong, Bandung, Jawa Barat. Pembunuhan itu dilakukan Salman Fadhilah akibat terbakar api cemburu.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di kamar kontrakan korban pada Sabtu 22 April 2023 sekitar pukul 04.00 WIB. Kejadian ini membuat geger warga sekitar.
Apalagi mendiang Rani Andini cukup dikenal di media sosial (medsos) TikTok dengan nama akun Dede Ra. Dia juga merupakan anggota komunitas penggemar motor RX King.
Dede Ra memiliki follower di TikTok lebih dari 30.000 orang. Korban ditemukan bersimbah darah dalam posisi telentang didalam kamar kontrakan korban.
Almarhumah tewas akibat luka tusuk di dada tembus ke ketiak kiri sedalam 20 sentimeter (cm). Selain itu, terdapat dua luka tusuk di lengan kiri.
Petugas Polsek Kiaracondong yang menerima laporan peristiwa itu langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TPK) dan meminta keterangan saksi. Perbuatan sadis itu dipastikan dilakukan oleh Salman Fadhilah.
Namun, seusai kejadian, pelaku Salman kabur dan ditetapkan menjadi buronan pihak kepolisian. Polisi memburu pelaku ke Garut. Namun tersangka Salman tidak ada. Kemudian, polisi mendapat informasi, pelaku kabur ke Kabupaten Subang, Jawa Barat. Di sini lah Salman Fadhilah menyerah dan berhasil ditangkap oleh petugas.
Sepekan setelah buron, Salman berhasil diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Kiaracondong dan Satreskrim Polrestabes Bandung dipimpin Kasatreskrim AKBP Agah Sonjaya.
“Alhamdulillah pelaku (Salman Fadhilah) berhasil ditangkap di Subang pada kemarin (Kamis 27/4/2023) siang,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono di Mapolsek Kiaracondong, Jumat (28/4/2023).
Kombes Pol Budi Sartono menyatakan, hasil pemeriksaan penyidik, motif pelaku Salman membunuh korban karena cemburu.
Sebelum pembunuhan terjadi, pelaku sempat mengantarkan korban untuk bertemu dengan komunitas penggemar motor RX King di dekat rumah kontrakan mereka. Setelah mengantarkan korban, pelaku pulang.
Beberapa jam kemudian, pelaku menghubungi korban agar pulang. Namun permintaan itu tidak diindahkan korban. Pelaku menelepon tetapi tidak diangkat. Pelaku kesal dan emosi sehingga membuang jaket korban ke sungai.
Pelaku memotret jaket yang telah dibuang dan mengirimkan foto tersebut melalui pesan WhatsApp. Korban yang melihat pesan itu lalu pulang ke rumah pada dini hari atau pukul 04.00 WIB. Sesampainya di kontrakan, korban terlibat cekcok dengan pelaku Salman.Pelaku memukul kepada korban dengan botol sirop kosong.
Setelah itu, tersangka Salman yang terbakar cemburu dan emosi, mengambil sebilah pedang merek Buton Sword dan menyabetkannya ke lengan kiri korban.Selanjutnya, Salman menusuk dada dan ketiak kiri. Seusai membunuh korban, pelaku kabur.
Sedangkan korban tewas telentang bersimbah darah di lantai kontrakan. Berdasarkan hasil olah TKP, ujar Kombes Pol Budi Sartono, korban meninggal dunia akibat tiga tusukan, di tangan kiri, dada, dan ketika kiri.
“Akibat perbuatannya, Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHPidana juncto Pasal 44 ayat 2 UU PDKRT dan diancam pidana hingga 15 tahun penjara,” ujar Kombes Pol Budi Sartono.
Sementara itu, pelaku Salman Fadhilah mengatakan, dia dan korban menikah pada 2017. Dia dan korban sempat pisah ranjang pada 2019.
“Nikah 2017 sempat pisah pisah ranjang dari 2019. (Pembunuhan terjadi karena) cemburu,” kata Salman.