TANGERANG – Gema takbir berkumandang di lapangan Rutan Kelas I Tangerang dilafalkan para Jamaah yang melaksanakan Salat Idul Fitri. Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan Hari Raya Idulfitri atau 1 Syawal 1443 Hijriah di Indonesia jatuh pada Senin 2 Mei 2022 dan pemerintah telah memperbolehkan untuk melakukan salat Idul Fitri secara berjamaah. Oleh karena itu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan petugas Rutan Kelas I Tangerang melaksanakan salat Idul Fitri Berjamaah di Lapangan Rutan Kelas I Tangerang, Senin (02/05).
Diikuti oleh 696 jemaah, pelaksanaan Salat Idul Fitri tahun ini di Imami oleh Ustadz Pudin Saepudin dari Kementerian Agama Kabupaten Tangerang yang juga bertindak sebagai khatib.
Selesai salat, kegiatan berlanjut dengan pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM yang dibacakan oleh Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Akhmad Zaenal Fikri dan pembacaan Surat Keputusan Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2022 kepada Narapidana dan Anak yang dibacakan oleh Kepala Subseksi Administrasi dan Perawatan, Robiyantoro, diakhir kegiatan dilakukan halal bihalal untuk saling bermaafan antara WBP dan Petugas. (Dede).