NEWS

Enny Nurbaningsih: MK Menjaga Keseimbangan Antara Hukum, Politik, dan Keadilan

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjadi pembicara dalam kuliah umum bertajuk “MK dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia: Antara Hukum, Politik, dan Keadilan” yang diselenggarakan Mahkamah Konstitusi (MK) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud), Jumat (3/10/2025), di Aula FH Unud. Acara tersebut dipandu oleh Putu Gede Arya Sumerta Yasa Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Enny dalam paparannya menekankan pentingnya peran MK sebagai pilar utama demokrasi, terutama sejak era Reformasi 1998 yang menjadi titik krusial perubahan sistem ketatanegaraan Indonesia. Menurutnya, MK bukan hanya pengawal konstitusi, tetapi juga lembaga yang menjaga keseimbangan antara hukum, politik, dan keadilan.

“Reformasi 1998 adalah momen penentu bagaimana arah demokrasi Indonesia dibangun. Dari situlah lahir berbagai lembaga negara, termasuk Mahkamah Konstitusi, yang bertugas memastikan konstitusi tetap tegak,” ujar Enny.

Lebih lanjut, Enny menegaskan bahwa sebelum lahirnya MK, Indonesia menghadapi berbagai persoalan ketatanegaraan. Dulu banyak undang-undang bermasalah tanpa adanya mekanisme judicial review, pemakzulan presiden terjadi hanya karena alasan politik, serta konflik antar lembaga negara yang sering kali diselesaikan di bawah kewibawaan Presiden melalui mekanisme administratif. Selain itu, belum tersedia forum penyelesaian sengketa hasil pemilu yang jelas. Pembubaran partai politik dilakukan melalui Mahkamah Agung dengan prosedur yang tidak transparan. Setelah kehadiran MK, berbagai masalah tersebut kini memiliki mekanisme konstitusional yang lebih pasti.

Enny menambahkan, MK sering kali tidak bisa dilepaskan dari dinamika politik. Fenomena ini dikenal sebagai judicialization of politics – yaitu ketika isu-isu politik masuk ke ranah pengadilan konstitusi untuk diputuskan. Namun secara konseptual, fenomena ini harus dibedakan dengan “politisasi peradilan” (politicization of the judiciary).

Meskipun sebagai Putusan Pengadilan, semua Putusan MK memiliki dimensi hukumnya masing-masing. Yang dimaksud di sini adalah Putusan MK yang berorientasi utama menjaga kepastian hukum sehingga Putusan MK sebagai sumber hukum (baru) serta Putusan yang menekankan penafsiran konstitusi pada upaya pemajuan dan perlindungan HAM.

Related Posts

1 of 796