Ketua MK Anwar Usman (sindonews)

JAKARTA – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya sudah memiliki bukti-bukti  Ketua MK Anwar Usman bersalah dalam memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.

“Iyalah,” kata Jimly di Gedung MK, Jakarta, Jumat (3/11/2023), menjawab pertanyaan apakah paman Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka itu terbukti bersalah

Baca Juga

Jimly mengatakan Anwar Usman merupakan hakim yang paling banyak dilaporkan. “21 semuanya,” kata Jimly.

Ditambahkan pihaknya memiliki waktu 30 hari untuk memproses seluruh laporan. Tapi dia mengaku bersyukur mampu menyelesaikannya dalam 15 hari.

Seluruh proses sidang pemeriksaan pelapor sudah selesai. MKMK hanya tinggal memeriksa Anwar Usman sekali lagi Jumat sore. “Tinggal kami merumuskan putusan dan itu butuh waktu, karena semua laporan itu harus dijawab satu per satu,” kata Jimly.

Ihwal bukti-bukti penguat dugaan pelanggaran etik Anwar Usman, Jimly Asshiddiqie mengatakan sudah lengkap. Bukti-bukti itu termasuk keterangan ahli, saksi, rekaman kamera pengawas atau CCTV, dan surat-menyurat. “Lagipula ini kasus tidak sulit membuktikannya,” kata Jimly.

Ia menyambung bukti-bukti itu permasalahn tentang perbedaan pendapat atau dissenting opinion yang ditarik kembali, kisruh internal, dan perbedaan pendapat yang bocor ke luar. “Informasi rahasia kok sudah pada tahu semua, ini membuktikan ada masalah,” kata Jimly.

Sebelumnya, Jimly Asshiddiqie mengungkapkan tiga kemungkinan sanksi etik yang bisa diberikan kepada para hakim MK. Hal tersebut jika mereka terbukti melanggar etik dalam putusan MK yang mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.

“Kalau di Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) itu kan jelas ada tiga macam (sanksi), teguran, peringatan, dan pemberhentian,” kata Jimly kepada wartawan seusai menggelar persidangan etik hari pertama di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa (31/10/2023).

Malam itu MKMK memeriksa empat pelapor dan tiga hakim konstitusi setelah Ketua MK Anwar Usman pada Selasa. (*)