Kolonel Infanteri Priyanto meminta keringanan hukuman terkait kasus pembunuhan terhadap sejoli bernama Handi Saputra dan Salsabila.
Hal itu dikatakan tim kuasa hukum Kolonel Priyanto saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (10/5).
Anggota tim kuasa hukum Kolonel Priyanto, Letda Chk Aleksander Sitepu meminta majelis hakim mempertimbangkan rekam jejak Kolonel Priyanto selama berdinas di TNI Angkatan Darat.
Kolonel Priyanto, kata kuasa hukumnya, memperoleh tanda jasa Satya Lencana Kesetiaan 8 Tahun, 16 Tahun, dan 24 Tahun, serta Satya Lencana Seroja.
Kemudian, kuasa hukum juga menyampaikan terdakwa menjalani persidangan dengan sikap yang baik, berterus terang, serta menyesal dan berjanji tidak mengulang perbuatannya. (Red).