KOTA CILEGON – Dalam menginterprestasikan layanan publik berbasis HAM, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon terus memegang penerapan hak asasi bagi masyarakat, maka sudah seharusnya layanan publik menganut paradigma customer driven (berorientasi kepentingan masyarakat) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat luas, mempersiapkan seluruh perangkat untuk memenuhi paradigma tersebut secara sistemik, sehingga terwujud pelayanan publik yang berkualitas (yang sedapat mungkin tangible, reliabel, responsif, aman dan penuh empati dalam pelaksanaannya).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Taletting Langi dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Nirhono Jatmokoadi, didampingi Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Erny Widiastuti, melakukan kunjungan kerjanya ke Lapas Kelas IIA Cilegon yang langsung disambut oleh Kepala Lapas Cilegon, Erry Taruna dalam rangka Supervisi dan Pendampingan Implementasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM). Rabu (4/8/21).
Kegiatan dilakukan untuk mengevaluasi sejauh mana persiapan Lapas Cilegon dalam pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di Tahun 2021. Adapun, indikator-indikator penilaian yang digunakan dalam Supervisi ini adalah indikator-indikator sebagaimana yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018, diantaranya aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas, ketersediaan petugas yang siaga dan kepatuhan pejabat, pegawai, dan pelaksana terhadap Standar Pelayanan masing-masing bidang pelayanan.
Beberapa catatan diberikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan Kadiv Pemasyarakatan usai meninjau langsung Implementasi P2HAM di Lapas Cilegon misalnya, dalam keterangannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Taletting Langi meminta kepada Kalapas Cilegon, Erri Taruna untuk segera melengkapi kekurangan data dukung penilaian P2HAM berupa dokumentasi (foto).
Kepala Lapas Cilegon Erry Trauna DS Mengatakan bahwa Lapas Cilegon terus berkomitmen dan konsisten dalam memberikan pelayanan yang maksimal khususnya Pelayanan Publik Berbasis HAM, perolehan maksimal telah di capai pada tahun 2019 silam dengan memperoleh Penghargaan kepada Pelayanan Publik Berbasis HAM dari 612 Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Kementerian Hukum dan HAM.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Nirhono Jatmokoadi menyampaikan agar apa yang menjadi catatan Tim Supervisi sekiranya untuk dapat menjadi perhatian Satuan Kerja sehingga Satuan Kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten dapat memperoleh penghargaan P2HAM. (rls/dede).