Ilustrasi pekerja. (Foto: Antara)

Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor masih mengkaji upah minimum kota (UMK), meskipun Pemprov Jawa Barat telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022, naik 1,72% dari tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bogor Elia Buntang kepada Beritasatu.com menuturkan, sejumlah daerah masih mengkaji besaran upah minimum kota atau kabupaten (UMK) bagi daerahnya masing-masing.

“Saat ini pihaknya masih belum bisa berkomentar banyak mengenai besaran upah tahun 2022. Karena dalam tahap pembahasan dengan pihak-pihak terkait,” kata Elia, Senin (221/11/2021) dilansir beritasatu.com.

Baca Juga

Elia menargetkan pembaharuan UMK Kota Bogor untuk 2022 nanti bisa selesai dalam waktu dekat ini.

“Minimal 25 November 2021 ini sudah ada hasilnya. Agar rekomendasi UMK bisa segera kami sampaikan kepada Pemprov Jawa Barat,” tandasnya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah menetapkan besaran UMP Jawa Barat untuk 2022 mendatang.

Besaran UMP Jawa Barat untuk 2022 mengalami kenaikan dari yang semula Rp 1.810.351 menjadi Rp 1.841.487 atau naik sebesar 1,72% dari tahun sebelumnya.

Sementara itu, pada 2021 UMK Kota Bogor di tahun 2021 ini di angka Rp 4,1 juta.(*/cr2)