HeadlineNEWS

Pemprov Jatim Dukung Raperda Obat Bahan Alam dan Transportasi Aplikasi

PUSARAN.CO – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendukung pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan DPRD Jatim yang dinilai mampu memperkuat pelindungan masyarakat. Kedua Raperda tersebut mengatur tentang Obat Bahan Alam serta Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi.

Pendapat resmi Pemprov Jatim tersebut disampaikan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Rabu (2/9/2026).

Raperda Obat Bahan Alam diarahkan untuk memperkuat regulasi mengenai obat berbahan alam sekaligus menyesuaikan aturan daerah dengan kebijakan nasional di bidang kesehatan. Pemprov Jatim mengapresiasi langkah DPRD Jatim mengganti Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelindungan Obat Tradisional yang perlu disesuaikan dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024.

Penyesuaian regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian dan pelindungan yang lebih baik bagi masyarakat dalam pemanfaatan obat bahan alam, sekaligus mendukung penyelenggaraan kesehatan yang se suai dengan ketentuan terbaru.

Jawa Timur memiliki potensi besar dalam pengembangan obat bahan alam dengan dukungan 18 industri ekstrak, 131 industri Obat bahan alam, 640 perusahaan obat bahan alam, dan 268 perusahaan mikro obat bahan alam.

“Ekosistem yang sudah tersedia di Jawa Timur telah terdapat 18 industri ekstrak bahan alam Yang menjadikan bahan baku, 131 industri obat bahan alam yang memproduksi produk jadi, serta 640 perusahaan obat bahan alam dan 268 perusahaan mikro obat bahan alam,”ujarnya.

Di sisi lain, potensi hayati tersebut belum sepenuhnya diimbangi dengan bukti ilmiah yang nemadai sehingga menjadi salah satu latar belakang penyusunan Raperda tentang Obat Bahan Alam.

Raperda itu diarahkan untuk memperkuat ekosistem obat bahan alam melalui pengolahan, penelitian dan pengembangan, pemberdayaan, perdagangan, Pembinaan, pengawasan, serta sistem informasi.

“Pada prinsipnya kami menyambut baik pendekatan Raperda ini yang menggeser Pendekatan perlindungan yang bersifat membatasi menuju pendekatan fasilitasi, mulai dari penyediaan bahan baku, penelitian dan subsidi, sertifikasi, diversifikasi, pengembangan kesadaran industri, hingga pengawasan dan pelaporan,” ujarnya.

*Raperda Transportasi Berbasis Aplikasi*

Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi dinilai penting untuk menjawab perkembangan layanan transportasi yang semakin banyak digunakan masyarakat. Regulasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara dan pengemudi, sekaligus memperkuat pelindungan serta keselamatan pengguna jasa.

Pemprov Jatim juga meminta agar pembentukan Raperda transportasi berbasis aplikasi memperhatikan dinamika regulasi yang tengah disiapkan pemerintah pusat. Sinkronisasi tersebut diperlukan agar aturan di tingkat daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan dapat diterapkan secara efektif.

“Pemprov Jatim mendukung dan mengapresiasi dua Raperda ini. Kami berharap pembahasannya bersama DPRD Jatim berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Jawa Timur,” kata Adhy Karyono saat membacakan jawaban Gubernur Jatim.

Dua Raperda tersebut diharapkan menjadi landasan regulasi yang mampu memperkuat pelindungan masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta menyesuaikan kebijakan daerah dengan kebutuhan dan perkembangan di lapangan.(***)

Related Posts

1 of 945