Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih masih harus menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konsitutusi. Paling tidak KPU Kabupaten Serang dapat menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Serang hasil PSU paling lambat 3 hari setelah BRPK diterima.
“Kabupaten Serang nunggu 3 hari setelah BRPK keluar dari MK untuk mengumukan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” ucap anggota KPU RI, Iffa Rosita disela kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten dalam Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 Paska Putusan Mahkamah Konstitusi di Forbis Hotel, Kamis (24/4/2025).
Menurut Iffa setelah hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten diumumkan hari ini, maka ada waktu juga tiga hari untuk pasangan calon melayangkan permohonan gugatan. “Ada tiga hari untuk menggugat sampai waktu penetapan dan menunggu BRPK dari MK,” ujarnya.
Dari hasil evaluasi, Iffa menyebut terjadi penurunan partisipasi pemilih saat PSU nanti. Penurunan ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Serang. “Berkurang 4-6 persen yah. Tidak hanya di Kabupaten Serang, tapi secara umum terjadi di semua daerah yang menggelar PSU,” ucapnya seraya menambahkan.
Ketua PPK Kecamatan Kragilan, Imam mengakui adanya partisipasi pemilih yang turun saat PSU tanggal 19 April 2025. Tercatat dari DPT sekitar 60 ribuan jiwa, partisipasi pemilih saat PSU mencapai 30 ribuan pemilih. “Padahal saat Pilkada serentak 27 November 2024 digelar partisipasi pemilih di Kecamatan Kragilan mencapai 40 ribuan pemilih,” ujar Imam.