Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan RI. SYL kini hukumannya malah jadi lebih berat yakni 12 tahun penjara.
“Menjatuhkan terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata ketua majelis hakim Artha Theresia saat bacakan putusan banding di ruang sidang PT DKI Jakarta, Selasa 10 September 2024.
Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta. Namun, jika SYL tak membayar denda maka akan diganti dengan kurungan pidana 4 bulan.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan kurungan,” tutur hakim Artha.
Adapun susunan majelis hakim yang bertugas memvonis banding SYL yakni Artha Theresia selaku ketua. Sementara, anggota mejelis hakim adalah Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragih, dan Hotma Maya Marbun.
Tak hanya hukuman badan, hakim juga menambah uang pengganti SYL. SYL wajib membayarkan uang pengganti sebanyak Rp 44.269.777.204 dan 30 ribu dolar AS.