SUMATERA UTARA – Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, melaporkan Alvin Lim ke SPKT Polda Sumut atas kasus dugaan pencemaran nama baik institusi Kejaksaan RI.
“Alvin Lim kita laporkan ke SPKT Polda Sumut, Jumat kemarin, 23 September 2022,” kata Ketua Persaja Sumut, I Made Sudarmawan (24/09).
Alvin Lim dilaporkan dengan nomor laporan Nomor:STTLP/B/1733/IX/2022/SPKT/POLDA SUMUT karena menuding jaksa dan institusi Kejaksaan sebagai sarang mafia.
“Dalam akun media sosial YouTube, memang ada beberapa kalimat menurut saya mencemarkan nama baik jaksa dan institusi Kejaksaan. Saya secara pribadi sebagai jaksa dan Ketua Persaja Sumatera Utara tidak terima pernyataan tersebut, itu sebabnya kami melaporkan Alvin Lim atas dugaan pencemaran nama baik,” kata dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Alvin Lim dikenal sebagai seorang pengacara atau advokat yang sedang menangani suatu perkara di Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun karena diduga tidak terima dengan proses yang sedang berjalan, dia kemudian membuat video yang kontroversial.
“Konten video yang ada dalam akun YouTube tersebut didistribusikan atau disebarkan yang isinya diduga menyerang kehormatan dan nama baik jaksa maupun institusi Kejaksaan,” tutur I Made lagi.
Menurut I Made Sudarmawan, Avin Lim sudah menyerang kehormatan jaksa maupun institusi Kejaksaan dengan tendensius.
“Misalnya, dalam video itu. Alvin Lim mengatakan tidak bermaksud menghina kejaksaan. Tapi kenyataannya menyerang kehormatan. Kalau dia menganggap ada yang tidak baik dalam penanganan di Kejaksaan, kan bisa melapor ke Ombudsman, Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), bisa juga ke DPR RI Komisi III, Kemenko Polhukam, kenapa harus menghina dan membuat video itu di media sosial,” ucapnya.
I Made menjelaskan bahwa Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian, dengan dugaan melanggar pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 14 ayat (2) dan atau pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 156 KUHPidana. (Red).