MATARAM – Pemerintah Kota Mataram bersama Polresta Mataram menggelar razia gabungan minuman keras (miras) pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari. Operasi ini dilakukan untuk menegakkan peraturan daerah sekaligus menjaga ketertiban umum, Minggu (19/4/2026).
Razia menyasar sejumlah kafe dan tempat hiburan yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi. Tim gabungan melibatkan unsur Satpol PP, TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Dinas Perizinan dan Perdagangan, Badan Kesbangpol, serta satuan fungsi di Polresta Mataram, seperti Sat Lantas, Sat Narkoba, Sat Reskrim, dan Sat Samapta.
Penertiban difokuskan pada pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Dari hasil operasi, petugas menyita ratusan botol minuman beralkohol dari berbagai golongan di sejumlah lokasi. Penyitaan dilakukan karena pengelola usaha tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan penjualan maupun izin edar.
Pemilik atau pengelola kafe yang terjaring razia diberikan surat teguran dan diwajibkan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Satpol PP Kota Mataram. Mereka juga akan diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring).
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Mataram, Sutrisno, mengatakan operasi dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peredaran miras ilegal yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan.
“Kami bersama unsur TNI-Polri melakukan tindakan persuasif kepada pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin serta mengamankan miras tanpa dokumen edar,” ujarnya.
Pemerintah Kota Mataram menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap izin operasional kafe. Bagi pelaku usaha yang berulang kali melanggar, sanksi tegas hingga pencabutan izin dan penyegelan usaha akan diberlakukan.
Untuk itu, masyarakat diimbau turut berperan aktif dengan melaporkan dugaan peredaran miras ilegal melalui kanal pengaduan resmi pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepala Bagian Operasi Polresta Mataram, Kompol Yozana Fajri Sidik, menegaskan pihaknya akan terus mendukung langkah penertiban oleh pemerintah daerah.
“Kami memback up penertiban ini. Sinergi akan terus dilakukan secara rutin. Kami mengimbau pelaku usaha agar mematuhi regulasi demi kenyamanan bersama,” katanya.

















