Pakar Telematika, Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri. Ia dilaporkan buntut diduga membuat gaduh mengenai isu ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) palsu.
Adapun Roy Suryo dilaporkan bersama dua orang lainnya, yakni pria berinisial RS dan dokter perempuan berinisial T. Laporan dilayangkan oleh Peradi Bersatu yang membentuk Tim Advokate Public Defender untuk memproses hukum ini.
Ketua Umum Peradi Bersatu yang juga Ketua Tim Advokate Public Defender, Zevrijn Boy Kanu mengatakan beberapa orang itu dilaporkan karena telah membuat kegaduhan di tengah masyarakat Indonesia soal ijazah Jokowi palsu. Ia berharap dengan pelaporan ini, masyarakat Indonesia menjadi adem, tenang, dan tidak ada kegaduhan-kegaduhan soal isu tersebut.
“Kita coba melaporkan mengenai dugaan, penghinaan, hasutan dan juga membuat gaduh. Jadi ada beberapa pasal yang kita akan coba kemukakan, tergantung pada nanti penyidiknya, yang mana pasal yang lebih tepat,” kata Zevrijn di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 24 April 2025.