SERANG – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang dan selurub Ka Upt dilingkungan Kanwil Banten Mengikuti Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penguatan dibidang Keamanan dan Ketertiban yang di pimpin langsung oleh Inspektur Wilayah I Itjen Kemenkunham yaitu Ahmad Rifa’i kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemterian Hukum dan HAM Banten. Selasa (04-01-2022).

Irwil I Itjen Kemenkumham menyampaikan maksud dan tujuan dari Monev ini bertujuan untuk memperkuat bidang keamanan dan ketertiban yang ada dilapas maupun rutan dilingkungan kanwil kemenkumham banten

Lanjut ahmad Rifa’i juga menyebutkan Hal Hal yang perlu di perhatikan terkait gangguan keamanan dan ketertiban yang sering muncul antara lain seperti Peredaran gelap narkoba, Pelarian dan juga Pungli

Baca Juga

“Maka Dari itu kita harus menjegah terjadinya hal hal tersebut dengan cara Memperkuat Keamanan seperti lebih teliti dalam berjaga ataupun menggeledah barang/makanan titipan, Kemudian Untuk mencegah pelarian terhadap tamping yang bekerja diluar lapas harus memenuhi syarat yang sudah di tentukan dalam permenkumham yaitu harus sudah menjalani masapidana minimal 6 bulan, telah menjalani 1/3 masa pidananya, tidak pernah melanggar peraturan dan yang terakhir Tidak menarifkan apapun itu terhadap warga binaan karena bisa membuat warga binaan memberontak,” pungkasnya.

Sementara itu diberitahukan kepada seluruh Kepala UPT Lapas/Rutan untuk melakukan deteksi dini kepada narapidana/tahanan yang memiliki potensi dalam peredaran narkoba ataupun yang menyebabkan gangguan kamtib. Karena apabila hal ini terjadi (peredaran narkoba) tentunya akan membuat citra kita menjadi buruk dan stigma-stigma negatif akan terus menempel pada seluruh jajaran pemasyarakatan. (Dede).