Kota Tangerang – Sebelas bulan lamanya laporan kehilangan 6 unit AC yang dilaporkan oleh Diana Oktavia Pandiangan ST ke Polsek Jatiuwung Kota Tangerang pada hari Kamis 12 Januari 2023 lalu  berdasarkan Tanda Bukti Lapor Nomor: LP/B/23/I/RES.1.8/2023/PMJ/Restro Tng Kota dengan pasal 363 KUHP Pencurian Dengan Pemberatan tidak ada kepastian hukum dan diduga dipetieskan.

Ketika dikonfirmasi melalui WA, Kapolsek Jatiuwung Kompol Doni menjelaskan masih proses namun setelah dipertanyakan sekian lama laporan kenapa sampai saat ini belum ada yang dijadikan tersangka, Kompol Doni  tidak membalas/menjawab. Begitu Juga Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung AKP Nurjaya tidak dapat dikonfirmasi dihubungi, mengatakan posisinya sedang berada diruang kasipidum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Rabu (8-11-2023).

Pelapor Diana Oktavia Pandiangan salah satu dari pemegang saham PT Kinglab minta kepada Penyidik, Kanit Reskrim dan Kapolsek Jatiuwung agar segera menindak lanjuti dan menangkap pelaku pencurian. Menurut pelapor dari 6 AC yang hilang ditaksir kerugian sekitar Rp 15 juta dan pelaku pencurian dan penadahnya sudah diketahui identitasnya.

Baca Juga

Ketidakseriusan Penyidik menangani laporan pencurian  6 unit AC merek Daikin 1 PK di Ruko milik pelapor Diana Oktavia Pandiangan dikawasan perkantoran Lippo Karawaci Office Park Blok M No.35,36,37 Kelurahan Panunggangan barat Kecamatan Cibodas Kota Tangerang telah dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya dan dari hasil laporan diduga melanggar kode etik Polri dalam menangani LP.

Kuasa Hukum pelapor Anthony Maruli Purba mengatakan dari awal sudah terlihat penyidik ngotot minta bukti kepemilikan AC dan minta bukti kepemilikan Ruko walaupun kami telah menjelaskan bahwa semua masih ada dibagian admin Kinglab Indonesia.

Saat itu AIPTU Rochmat dan AKP Nurjaya tidak mau menerima LP dan  setelah negosiasi LP jadi jam tengah malam 12 Januari 2023 sampai BAP jam 06.30 pagi dan bolak balik minta bukti kepemilikan AC. Setelah beberapa bulan tepatnya bulan Agustus 2023 korban diperiksa dan korban memberikan bukti pembelian AC dan kartu garansi kepada AIPTU Rochmat.

“Saat itu Aiptu Rochmat berjanji akan memberikan SP2HP buat rencana gelar ke Polres Metro Tangerang Kota, namun sampai saat ini tidak ada gelar ke Polres. Saya sebagai kuasa Hukum Korban Diana Oktavia Pandiangan melaporkan ke Propam Polda Metro Jaya atas  ketidak seriusan penyidik dan atas perlakuan tidak adil pada tanggal 11 Januari 2023 jam 5 sampai jam 8 malam terhadap klien saya sementara pelaku /terlapor diperlakukan luar biasa dengan turun kelapangan sebanyak 11 personil mengepung dan mencari pelaku ke obatan korban. Sementara saat kami membuat LP tidak dilayani karena tidak membawa alat bukti apapun,”jelas Anthony.

Ketua DPC MOI Kabupaten Tangerang Muslim menghubungi Kanit Reskrim Nurjaya, Rabu (1/11/2023) langsung merespon dan buat janji ketemu untuk hari Kamis, 2 Nopember 2023. Lanjut ketemu diruangan dan menanyakan seputar sumber informasi yang kita dapatkan mengenai kasus 363 KUHP. 

“Terkait laporan Ibu Diana Oktavia tetap berproses. Sudah dua kali gelar perkara, terakhir bulan Agustus,” kata Kanit Nurjaya, Kamis (2/11/2023). 

“Bahwa kasus tersebut tetap proses berjalan dan tidak ada yang berhenti hanya kendala di alat bukti. Tapi, saya (Kanit Nurjaya-red) berjanji akan menyelesaikan kasus ini secepatnya tidak sampai diakhir tahun,”pungkasnya
(BM)