Banda Aceh: Tim gabungan Polres Aceh Timur membongkar jaringan penyelundupan Rohingya. Tiga pelaku berhasil diamankan, termasuk seorang warga negara asing (WNA) asal Myanmar.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi para pelaku yang berperan dalam penyelundupan ini,” kata Adi, Rabu, 6 November 2024.
“Keduanya ditangkap saat berada di dalam mobil di kawasan Peureulak,” jelasnya.
Pada hari yang sama, polisi juga menangkap AY, warga Aceh Timur lainnya. AY merupakan pemilik kapal yang digunakan untuk menjemput para Rohingya dan berperan sebagai tekong kapal.
“Ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dalam jaringan ini. Mereka bekerja sama untuk menyelundupkan para Rohingya dari Bangladesh menuju Indonesia,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku mendapatkan keuntungan yang cukup besar dari aksi penyelundupan ini. MH misalnya mendapatkan upah sebesar 200.000 Taka dari agen di Bangladesh. Sementara itu, IS menerima imbalan Rp1.000.000 per orang yang diselundupkan.
“Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait penyelundupan manusia dan perdagangan orang. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” jelasnya.