JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengungkapkan, proses pemindahan Ibu Kota Negara merupakan hal lumrah yang juga dilakukan berbagai negara dunia. Belajar dari berbagai negara dunia, proses pemindahan Ibu Kota Negara memerlukan waktu yang tidak sedikit. India, misalnya, memerlukan waktu sekitar 20 tahun untuk memindahkan Ibu Kota Negara dari Kolkata ke New Delhi. Australia bahkan memerlukan waktu sekitar 45 tahun untuk menyelesaikan pembangunan Canberra dari pedesaan menjadi Ibu Kota Negara yang modern. Malaysia perlu sekitar 10 tahun membangun Putrajaya yang awalnya lahan perkebunan karet dan kelapa sawit menjadi pusat pemerintahan yang dinamis.
“Berbagai pengalaman negara dunia tersebut menjadi pelajaran besar bagi Indonesia yang akan memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Proses yang ditempuh akan memakan waktu yang tidak sedikit, bisa 10 hingga 20 tahun. Disinilah salah satu letak urgensi pentingnya kehadiran Pokok-Pokok Haluan Negara sebagai bintang penunjuk arah pembangunan. Memastikan keberlangsungan pembangunan Ibu Kota Negara dari Presiden Joko Widodo ke periode penggantinya. Karena jika hanya diatur melalui Undang-Undang, sangat rawan ditorpedo oleh Perppu,” ujar Bamsoet usai menerima Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, di Jakarta, Rabu (12/1/22).
Turut hadir antara lain Ketua Senat Mahasiswa FH Universitas Jayabaya Farid Sudrajat, Korpus HKPSI Muhammad Afdhal Alfarisyi, Persemu FH Universitas Jayabaya Haldoko Danantyas Subandoro, dan Wakil Ketua BPM Universitas Jayabaya Aisyah.
Ketua DPR RI-20 ini menjelaskan, tidak hanya pemindahan Ibu Kota Negara, substansi PPHN juga harus dapat menggambarkan wajah Indonesia 50 tahun bahkan 100 tahun kedepan. Termasuk menggambarkan pembangunan infrastruktur tol laut, tol langit, dan berbagai pembangunan konektivitas antar wilayah, serta berbagai rencana pembangunan strategis lainnya. (Dede).