DAERAHNEWS

Viral! Aksi Cepat Polresta Mataram Tangani Penganiayaan Anjing Dapat Apresiasi Internasional

MATARAM – Apresiasi internasional mengalir kepada jajaran kepolisian Polresta Mataram setelah berhasil mengungkap kasus penganiayaan anjing yang sempat viral dan menyita perhatian publik. Dukungan tidak hanya datang dari dalam negeri, tetapi juga dari komunitas pecinta hewan luar negeri yang menilai langkah cepat aparat sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan hewan.

Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Mieke, perwakilan komunitas pecinta hewan asal Jerman FAM For DOG, yang mendatangi Unit Jatanras Satreskrim Polresta Mataram. Dalam kunjungannya, ia mengungkapkan rasa terima kasih atas respons cepat kepolisian dalam menangani kasus tersebut.

“Saya atas nama pribadi dan komunitas FAM For DOG mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Polresta Mataram yang telah merespon dengan cepat kasus penganiayaan hewan ini. Kami para pecinta hewan sangat berterima kasih,” ujarnya dalam bahasa Inggris saat berada di ruang kerja Kanit Jatanras, Sabtu (11/04/2026).

Ia berharap langkah cepat yang dilakukan aparat di Mataram dapat menjadi contoh bagi penegak hukum di daerah lain di Indonesia dalam menangani kasus serupa. Selain itu, Mieke juga menanyakan secara langsung perkembangan proses hukum terhadap pelaku penganiayaan.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP melalui Kanit Jatanras Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelayanan kepada masyarakat sekaligus bentuk komitmen penegakan hukum.

“Kami juga mengucapkan terima kasih atas apresiasi ini. Semoga menjadi motivasi bagi kami untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia turut memaparkan secara terbuka mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia terkait kasus tersebut. Menurutnya, pelaku tidak dapat ditahan karena ancaman hukuman di bawah satu tahun.

“Berdasarkan aturan, pelaku hanya dapat diamankan selama 2×24 jam, kemudian dilepas dengan kewajiban wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Namun proses hukum tetap berjalan hingga berkas dinyatakan lengkap atau P21,” jelasnya.

Kunjungan aktivis internasional ini menjadi simbol meningkatnya kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian di Mataram. Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap hewan serta perlunya sinergi antara masyarakat, komunitas, dan aparat penegak hukum dalam menciptakan lingkungan yang lebih berempati dan berkeadilan.

Related Posts

1 of 826