Kota Tangerang – DPRD Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang melakukan penandatanganan pakta integritas pencegahan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Tangerang, Senin 1 Agustus 2022. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo beserta unsur pimpinan dan anggota serta Kepala Kejari Kota Tangerang Erich Folanda beserta jajarannya.
“Ini memang ikhtiar kita. Kita pimpinan DPRD sudah menandatangani semuanya,” ujar Gatot.
Menurut Gatot, penandatanganan tersebut merupakan semangat dari upaya untuk menjadikan Kota Tangerang good government. “Semoga tercapai,”imbuhnya.
DPRD Kota Tangerang mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kejari yang kerap memberikan informasi dan masukan serta petunjuk. Terlebih, katanya, DPRD juga sudah melakukan liaison officer (LO) dengan Kejari. Seperti misalnya ada peraturan daerah yang memang dibutuhkan kajian hukum yang membutuhkan masukan dari pihak Kejari.
“Pada intinya kita berikhtiar untuk menciptakan Pemkot Tangerang bersih dari praktik korupsi,” jelasnya.
Kepala Kejari Kota Tangerang Erich Folanda menambahkan, dengan penandatanganan fakta integritas tersebut pihaknya ingin menyampaikan kepada khalayak bahwa Kejari dan DPRD memiliki komitmen untuk bersama-sama berupaya melakukan pencegahan adanya upaya dari tindak pidana korupsi maupun mungkin yang mengarah kepada KKN.
“Jadi kita berupaya mencegah itu semua,” ujar Erich Folanda.
Adapun terkait langkah konkret untuk melaksanakan itu semua, Erich memastikan, bahwa masing-masing institusi memiliki kewenangan.
“Fakta integritas ini memang kita harus mulai berkomitmen dari diri sendiri untuk menanamkan bahwa harus selalu berupaya melakukan pencegahan terhadap praktik-praktik korupsi dan nepotisme. Jadi dari situ dulu kita harus memulai. Tanpa ada keinginan dari pribadi kita akan terkendala,” tuturnya.
Maka dari itu, lanjut Kajari, pihaknya berupaya membuat komitmen dalam pencegahan itu. Terlebih, ada kewenangan dari DPRD untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran. Hal itu diaplikasikan dengan setiap tahun adanya pertanggungjawaban dari wali kota ke DPRD.
“Untuk kemudian dari penggunaan anggaran itu dimulai. Apakah penyampaian pak walikota untuk diterima atau tidak. Jadi memang kita masing-masing memiliki tugas,” pungkasnya.(zher).