BADAN Komunikasi Pemerintah membantah ada upaya dari pemerintah untuk menyetir demonstrasi mendukung pelaksanaan proyek makan bergizi gratis (MBG). Unjuk rasa tandingan itu muncul di tengah meluasnya demonstrasi mahasiswa di berbagai daerah yang menuntut pemerintah menghentikan proyek MBG
“Terkait dengan dugaan ada pengkondisian dari pemerintah terhadap demo yang mendukung MBG, saya rasa itu tidak benar,” kata Pelaksana tugas Deputi III Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Badan Komunikasi Kurnia Ramadhana di Kantor Bakom, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Juni 2026.
Kurnia menjelaskan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, siapa pun diperbolehkan menyampaikan pendapatnya. Rakyat berhak memberikan pendapat, baik yang menyetujui kebijakan pemerintah maupun yang mengkritiknya.
Kurnia menjelaskan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, siapa pun diperbolehkan menyampaikan pendapatnya. Rakyat berhak memberikan pendapat, baik yang menyetujui kebijakan pemerintah maupun yang mengkritiknya.
Kurnia menjelaskan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, siapa pun diperbolehkan menyampaikan pendapatnya. Rakyat berhak memberikan pendapat, baik yang menyetujui kebijakan pemerintah maupun yang mengkritiknya.










