PUSARAN.CO – Pemerintah belum menetapkan kebijakan pembatasan penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG), bagi siswa maupun kelompok masyarakat yang dinilai mampu. Wacana tersebut masih dalam tahap kajian dan menunggu hasil evaluasi dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah masih memberikan waktu kepada BGN untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola program MBG, setelah adanya pergantian pimpinan lembaga tersebut.
“Setelah terjadi proses perubahan pimpinan di BGN, kami menyampaikan bahwa kami memohon waktu untuk melakukan proses pembenahan kurang lebih satu bulan,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, dilansir Beritasatu.com, Senin (20/7/2026).
menurut Prasetyo, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan tenggat waktu selama satu bulan kepada BGN untuk memperbaiki sistem penyelenggaraan MBG, termasuk melakukan evaluasi terhadap sasaran penerima manfaat program.
Presiden juga menugaskan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan untuk mengawal proses pembenahan sekaligus mempertajam implementasi program agar lebih efektif di lapangan.
Selain itu, hasil pemetaan berbagai persoalan dalam pelaksanaan MBG menunjukkan bahwa kebijakan tersebut tidak bisa diterapkan dengan pola yang sama di seluruh wilayah Indonesia.
Presiden, kata Prasetyo, meminta agar pelaksanaan MBG disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik masing-masing daerah.
Saat ini, model penyaluran MBG khusus untuk wilayah 3T masih terus dimatangkan agar lebih sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Karena satu berkaitan dengan masalah jumlah penerima manfaatnya, kedua juga titik-titik sebarannya. Seperti kita tahu di daerah-daerah 3T itu cukup jauh, menyebar dan kecil-kecil sehingga diminta untuk melakukan exercise lebih detail lagi,” jelas Prasetyo.
Pemerintah, lanjutnya, terus berupaya memperbaiki tata kelola Program MBG hingga batas waktu yang telah ditetapkan Presiden.
Langkah tersebut diharapkan mampu memastikan program berjalan lebih efektif, tepat sasaran, serta meminimalkan potensi penyimpangan dalam pelaksanaannya.











