PUSARAN.CO – Kementerian Perindustrian terus memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM) sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk industri nasional. Di tengah persaingan pasar yang semakin ketat, penguasaan dan pelindungan KI menjadi semakin penting karena tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap hasil kreativitas dan inovasi, tetapi juga memperkuat identitas produk serta membuka peluang peningkatan nilai ekonomi bagi pelaku usaha.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, persaingan industri saat ini tidak semata-mata ditentukan oleh kemampuan menghasilkan produk berkualitas, tetapi juga kemampuan pelaku usaha dalam menciptakan dan melindungi identitas, inovasi, desain, merek, serta keunikan produknya.
“Pelindungan Kekayaan Intelektual menjadi bagian penting dalam strategi pengembangan usaha IKM. Dengan KI yang terlindungi, pelaku IKM memiliki fondasi yang lebih kuat untuk meningkatkan nilai tambah produk, membangun kepercayaan konsumen, memperluas pasar, serta meningkatkan daya saing,” kata Menperin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (2/9).
Menurut Agus, penguatan ekosistem KI di Indonesia masih menjadi pekerjaan bersama. Berdasarkan informasi dalam 2026 Special 301 Report yang dirilis oleh United States Trade Representative (USTR), Indonesia masih ditempatkan dalam kategori Priority Watch List. Kondisi tersebut menjadi salah satu pengingat mengenai pentingnya peningkatan kesadaran, pelindungan, pemanfaatan, serta penegakan Kekayaan Intelektual secara berkelanjutan.
“Bagi pelaku industri kecil, Kekayaan Intelektual bukan sekadar persoalan administrasi atau pendaftaran. KI merupakan aset yang memiliki nilai strategis dan ekonomi bagi keberlangsungan serta pengembangan usaha,” tegas Menperin.
Sebagai langkah konkret meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku IKM mengenai pentingnya KI, Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA) menyelenggarakan Sosialisasi dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual bagi Industri Kecil di Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman, dan Kota Yogyakarta pada 26–27 Agustus 2026.
Menperin menyampaikan, salah satu bentuk KI yang memiliki keterkaitan kuat dengan potensi dan kearifan lokal daerah adalah Indikasi Geografis (IG). Pelindungan IG diberikan terhadap barang atau produk yang mempunyai reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu karena keterkaitannya dengan wilayah geografis, baik yang dipengaruhi faktor alam, faktor manusia, maupun kombinasi keduanya.
“Indikasi Geografis bukan sekadar label atau penanda asal produk, tetapi mencerminkan identitas suatu daerah, termasuk tradisi, keterampilan, pengetahuan lokal, dan proses produksi yang berkembang di masyarakat. Pelindungan IG diharapkan tidak hanya menjaga identitas dan ciri khas produk, tetapi juga meningkatkan nilai tambah, memperkuat daya saing, dan memberikan manfaat ekonomi bagi para perajinnya,” jelas Agus.
KI sebagai Aset Ekonomi IKM
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Dirjen IKMA) Reni Yanita menjelaskan, kesadaran mengenai pentingnya KI perlu dibangun sejak suatu usaha mulai dirintis. Hal tersebut penting karena KI tidak hanya berkaitan dengan aspek legalitas, tetapi juga merupakan aset ekonomi yang dapat mendukung keberlanjutan dan pengembangan bisnis.
“Dengan adanya pelindungan yang tepat, pelaku IKM dapat mengurangi risiko pemalsuan dan peniruan sekaligus membangun kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan,” ujar Reni.
Menurut Dirjen IKMA, ketika pelaku IKM mampu melindungi merek, desain, karya, inovasi, maupun potensi indikasi geografis yang dimilikinya, produk tersebut akan memiliki fondasi yang semakin kuat untuk meningkatkan nilai tambah, memperluas pasar, dan bersaing di tingkat nasional maupun global.
Pemilihan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai lokasi kegiatan juga tidak terlepas dari besarnya potensi industri dan ekonomi kreatif di wilayah tersebut. DIY memiliki struktur ekonomi yang beragam dengan industri pengolahan, penyediaan akomodasi dan makan minum, serta pertanian sebagai tiga sektor penopang utama.
Pada tahun 2025, perekonomian Provinsi DIY tumbuh sebesar 5,49 persen dengan nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) mencapai Rp208,13 triliun. Industri pengolahan memberikan kontribusi terbesar terhadap PDRB sebesar 11,80 persen, disusul penyediaan akomodasi dan makan minum sebesar 10,91 persen serta pertanian sebesar 10,13 persen.
“Potensi tersebut semakin diperkuat dengan keberadaan 419 sentra IKM yang menaungi 12.977 unit usaha. Besarnya potensi IKM ini perlu diimbangi dengan peningkatan pemahaman dan kemampuan pelaku usaha dalam melindungi aset Kekayaan Intelektual yang mereka miliki,” tutur Reni.
Rangkaian Sosialisasi dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual yang dilaksanakan di Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta tersebut diikuti sebanyak 120 peserta yang merupakan pelaku industri kecil dari Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul.
Sekretaris Ditjen IKMA Yedi Sabaryadi menyampaikan, melalui kegiatan tersebut para peserta memperoleh pemahaman mengenai pengertian dan ruang lingkup Kekayaan Intelektual, meliputi merek, hak cipta, desain industri, paten, desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST), rahasia dagang, hingga indikasi geografis.
“KI memberikan berbagai manfaat bagi pelaku IKM, mulai dari memberikan pelindungan terhadap karya dari pemalsuan, memberikan kepastian hukum bagi pemilik, menciptakan ketenangan dalam menjalankan usaha, hingga membuka peluang komersialisasi melalui lisensi, pewarisan, maupun kerja sama waralaba,” ujar Yedi.
Salah satu materi yang menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut adalah pelindungan merek. Bagi pelaku IKM, merek tidak hanya berfungsi sebagai nama atau logo, tetapi menjadi identitas yang membedakan suatu produk dengan produk lainnya. Merek juga memiliki peran strategis dalam membangun hubungan dengan konsumen, reputasi, serta nilai suatu usaha.
Selain merek, peserta mendapatkan pemahaman mengenai hak cipta yang mencakup berbagai karya, mulai dari seni, fotografi, hingga program komputer, termasuk pentingnya pencatatan resmi sebagai sarana pembuktian yang sah apabila terjadi sengketa.
Peserta juga memperoleh materi mengenai pelindungan desain industri dan paten. Desain industri berfokus pada kreasi estetis seperti bentuk, konfigurasi, warna, atau garis pada produk industri maupun kerajinan. Sementara itu, paten memberikan hak eksklusif kepada inventor atas invensi teknologi dalam jangka waktu tertentu.
Perkuat Pelindungan Indikasi Geografis Produk Kerajinan
Kemenperin secara khusus turut mendukung penguatan pelindungan Indikasi Geografis bagi produk kerajinan di Kabupaten Bantul. Pada produk kerajinan, karakteristik dan ciri khas produk tidak hanya ditentukan oleh bahan baku, tetapi juga keterampilan, teknik produksi, motif, tradisi, serta pengetahuan yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Provinsi DIY memiliki modal yang kuat dalam pengembangan Indikasi Geografis. Saat ini terdapat delapan produk Indikasi Geografis terdaftar di DIY. Tiga di antaranya berasal dari Kabupaten Bantul, yakni Batik Nitik Yogyakarta, Gerabah Kasongan Bantul, dan Wayang Kulit Tatah Sungging Pucung Bantul.
Menurut Reni, capaian tersebut menunjukkan bahwa Kabupaten Bantul telah memiliki pengalaman sekaligus potensi yang kuat dalam pengembangan dan pelindungan Indikasi Geografis berbasis produk kerajinan.
“Dalam kegiatan Sosialisasi daN FGD Indikasi Geografis, pembahasan diarahkan pada penguatan pemahaman mengenai potensi produk anyaman bambu di Kelurahan Muntuk, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul, yang memiliki reputasi di tingkat nasional bahkan mampu menembus pasar internasional,” ungkapnya.
Forum tersebut sekaligus menjadi ruang bagi para pemangku kepentingan untuk mengidentifikasi karakteristik dan kualitas Anyaman Bambu Muntuk Bantul sehingga ke depan dapat diusulkan untuk memperoleh pelindungan Indikasi Geografis.
Reni menekankan bahwa memperoleh sertifikat Indikasi Geografis bukanlah tujuan akhir. Tantangan berikutnya adalah memastikan kualitas, reputasi, serta karakteristik produk tetap terjaga secara konsisten.
“Oleh karena itu, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang nantinya menjadi pemilik hak IG memiliki peran penting dalam memastikan berjalannya pengawasan internal, mulai dari penggunaan bahan baku, proses produksi, standar kualitas, keterunutan produk, hingga penggunaan label IG,” jelasnya.
FGD yang dilaksanakan di Kantor Kelurahan Muntuk tersebut turut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain Pemerintah Kabupaten Bantul yang diwakili Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan serta Bappeda Kabupaten Bantul, Balai Besar Standardisasi dan Jasa Pelayanan Industri Kerajinan dan Batik Yogyakarta, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi DIY, serta MPIG Anyaman Bambu Muntuk Bantul.
Yedi Sabaryadi mengatakan, FGD tersebut diharapkan menghasilkan rumusan substansi yang kuat sebagai dasar dalam proses pendaftaran pelindungan Indikasi Geografis Anyaman Bambu Muntuk Bantul.
“Kami akan mendampingi proses penyiapan Dokumen Deskripsi yang diperlukan sebagai salah satu persyaratan pengajuan permohonan pendaftaran Indikasi Geografis Anyaman Bambu Muntuk Bantul. Untuk itu, kami juga mengharapkan komitmen khususnya dari MPIG dan Pemerintah Kabupaten Bantul, serta dukungan para pemangku kepentingan terkait untuk dapat mewujudkannya,” kata Yedi.(***)










