PUSARAN.CO – Humas: Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum. melakukan kunjungan kerja sekaligus memberikan pembinaan di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Selasa, 01 September 2026. Kedatangan pimpinan MA tersebut disambut hangat oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Bangka Belitung, Dr. Artha Theresia Silalahi, S.H., M.H. serta pimpinan dan jajaran hakim, kepaniteraan, maupun kesekretariatan PN Pangkalpinang.
Sebelum memberikan pengarahan, Suharto meninjau fasilitas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Pangkalpinang guna memastikan kualitas pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan berjalan optimal. Dalam peninjauan tersebut, ia menyapa ramah para petugas serta menyempatkan diri untuk berfoto bersama.
Mengawali pengarahannya, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial menyampaikan bahwa kunjungan ini sebagai sarana dalam menjalankan fungsi pengawasan MA serta memacu semangat profesionalisme aparatur peradilan di lapangan.
”Semoga ini dapat menggugah semangat Saudara sekalian dan melalui pertemuan ini harapan Mahkamah Agung sebagai pengawas tertinggi bahwa undang-undang maupun kebijakan yang diterbitkan Mahkamah Agung dapat dilaksanakan oleh pengadilan di seluruh indonesia dengan baik,” ujar Suharto.
Dalam pembinaan ini, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial berharap jajaran peradilan, khususnya di bidang kepaniteraan untuk memedomani Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Upaya Hukum Terhadap Putusan Bebas, Lepas, dan Banding, serta Upaya Hukum Banding dan Kasasi yang Tidak Memenuhi Syarat Formal.
“Nanti Panmud Pidana dan Panitera pelajari baik-baik SEMA Nomor 4 Tahun 2026. Kalau mau supaya bagus, kembali buka dulu SEMA Nomor 8 Tahun 2011. Setelah membuka SEMA Nomor 8 Tahun 2011 baru dibuka SEMA Nomor 4 Tahun 2026,” ujarnya.
Suharto menegaskan dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2026 kini tidak diperbolehkan mengajukan upaya hukum apapun atas putusan bebas dan pengadilan tingkat banding dilarang mengubah putusan bebas tersebut. Ia menyoroti ketika satu berkas perkara berisi dua terdakwa di mana satu orang dihukum dan satu orang diputus bebas.
“Sekarang kalau ada bebas ada dihukum, yang bebas tidak boleh kasasi, tidak pula boleh banding. Nah, banding hanya atas yang dihukum. Nah karena dia satu kesatuan berkas, PT bagaimana, nah PT dilarang mencampuri yang bebas tadi,” ujar Wakil Ketua MA Bidang Yudisial
Ia juga memberikan penekanan khusus untuk putusan lepas. Berbeda dengan putusan bebas, upaya hukum banding untuk putusan lepas masih dimungkinkan. Namun, dalam SEMA menginstruksikan dengan tegas bahwa untuk putusan lepas, hakim wajib memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.
Selain itu, lembaga yudikatif tertinggi di Indonesia itu juga telah menerbitkan SEMA Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara Dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan. Wakil Ketua MA Bidang Yudisial menjelaskan bahwa aturan ini mengatur keselarasan agar permohonan praperadilan tidak berbenturan dengan persidangan perkara pokok.
Apabila perkara pokok sudah resmi dilimpahkan ke pengadilan, maka gugatan praperadilan yang baru terdaftar tidak dapat diproses lebih lanjut. Sebaliknya, jika proses praperadilan sudah berjalan lebih dahulu, persidangannya harus diselesaikan hingga tuntas sebelum sidang perkara pokok dimulai.
”Makna tidak dapat diselenggarakan itu menunggu praperadilan yang sudah terdaftar putus, bukan menunggu praperadilan yang akan didaftar. Kira-kira itu tafsir Mahkamah Agung,” jelas Suharto.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua MA turut mengingatkan jajaran hakim mengenai dinamika pengadilan dan hakim tindak pidana korupsi (Tipikor). Di samping itu, ia juga memaparkan kebijakan tata kelola pola promosi dan mutasi hakim dan aparatur pengadilan hingga persoalan pelaksanaan eksekusi perkara perdata.
Kunjungan kerja ini berlangsung secara bersamaan di satuan kerja peradilan lainnya di Pangkalpinang. Ketua Kamar Agama MA, Dr. Yasardin, S.H., M.Hum, bersama Hakim Agung Kamar Agama, Dr. Imron Rosyadi, S.H., M.H, melakukan kunjungan ke Pengadilan Agama (PA) Pangkalpinang.
Pada saat yang sama, Ketua Kamar Militer MA, Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao, S.H., M.H. serta Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara, Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H. menyambangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang.
Rangkaian kunjungan pimpinan MA ini bertujuan untuk memberikan pembinaan teknis secara langsung, meninjau standar pelayanan publik, serta memastikan seluruh kebijakan strategis dapat terimplementasi secara baik di lingkungan peradilan se-wilayah hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.(***)










