PUSARAN.CO – Bayangkan jika berwakaf bisa dilakukan semudah membayar tagihan dari ponsel. Sekali mengatur instruksi, wakaf dapat berjalan rutin setiap bulan. Praktis, cepat, dan terasa dekat dengan kebiasaan masyarakat digital. Namun, ketika wakaf uang dikaitkan dengan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), kemudahan bukan satu-satunya ukuran. Kita juga perlu memastikan bahwa ASN benar-benar memilih secara sukarela, gajinya tetap aman, datanya terlindungi, dan setiap rupiah dapat dipertanggungjawabkan.
Wakaf lahir dari niat dan kehendak seseorang. Sementara itu, sistem penggajian negara menuntut ketepatan dan perlindungan hak pegawai. Keduanya bisa dipertemukan, asalkan batasnya jelas. Niat baik untuk memperluas wakaf harus diikuti cara yang baik pula: sesuai aturan, terbuka, aman, dan tidak menimbulkan kesan bahwa wakaf adalah kewajiban bagi ASN.
Niat Baik Perlu Cara yang Baik
Gagasan wakaf uang ASN memang menjanjikan. Jumlah pesertanya potensial, layanan perbankan sudah tersedia, dan nominal kecil yang dilakukan secara rutin dapat dihimpun menjadi dana sosial produktif. Dengan layanan digital, ASN juga tidak perlu datang ke kantor, mengisi banyak formulir, atau mengingat jadwal transfer setiap bulan.
Meski demikian, kemudahan tidak boleh membuat wakaf terasa seperti kewajiban kantor. Risiko itu dapat muncul ketika ada target partisipasi, daftar nama pegawai, ajakan langsung dari atasan, atau pengaturan otomatis yang langsung memasukkan semua orang. Seorang ASN bisa saja menekan tombol setuju karena sungkan atau khawatir dianggap tidak mendukung program. Secara administrasi ia tercatat setuju, tetapi secara batin belum tentu benar-benar memilih.
Karena itu, persetujuan harus diberikan secara jelas oleh masing-masing ASN. Nominal dan jangka waktunya dipilih sendiri, buktinya tersimpan, dan instruksinya dapat dihentikan kapan saja. Tidak boleh ada pendaftaran otomatis, nilai yang diseragamkan, sanksi, penilaian loyalitas, atau dampak terhadap urusan kepegawaian. Atasan boleh memberi contoh, tetapi teladan tidak boleh berubah menjadi tekanan. Prinsipnya sederhana: wakaf harus tetap lahir dari kehendak bebas wakif.
Gaji Utuh Dulu, Baru Wakaf
Ada dua cara yang perlu dibedakan. Pertama, wakaf dipotong di dalam sistem penggajian sebelum uang masuk ke rekening pegawai. Cara ini sering disebut payroll-cut. Memang terlihat praktis, tetapi risikonya lebih besar. Sistem inti penggajian harus diubah, kesalahan nominal bisa terjadi, penghentian potongan bisa terlambat, dan pegawai dapat mengira wakaf tersebut sebagai potongan wajib.
Cara kedua lebih aman: gaji masuk utuh terlebih dahulu, baru instruksi wakaf dijalankan. Cara ini dapat disebut payroll-linked atau layanan wakaf yang terhubung dengan payroll. Setelah gaji diterima, bank atau Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang menjalankan instruksi sesuai persetujuan ASN. Nominalnya dipilih sendiri dan dapat diubah atau dihentikan. Kementerian Agama tidak menghimpun uang, sedangkan sistem penggajian tetap fokus pada pembayaran hak pegawai.
PMA Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang juga menunjukkan bahwa wakaf uang bukan sekadar transfer dana. Ada LKS-PWU, nazir yang sah, ikrar wakaf, Akta Ikrar Wakaf, Sertifikat Wakaf Uang, pendaftaran, pengelolaan, dan pelaporan. Jadi, keterhubungan dengan payroll hanya menjadi pintu masuk layanan. Ia tidak menggantikan proses hukum dan tata kelola wakaf uang.
Perlindungan data pribadi juga wajib diperhatikan. Data yang dipakai harus benar-benar diperlukan. ASN berhak mengetahui siapa yang mengelola data, untuk tujuan apa data digunakan, siapa yang dapat mengaksesnya, berapa lama data disimpan, dan bagaimana cara menghentikan layanan. Layanan boleh sederhana di depan, tetapi tanggung jawab di belakangnya harus tetap jelas.
Bukan Cuma Transfer, Ini Soal Kepercayaan
Wakaf digital bukan hanya soal berhasil atau tidaknya transfer. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan. Wakif perlu mengetahui bahwa uang masuk melalui jalur yang sah, dikelola secara profesional, digunakan sesuai tujuan, dan menghasilkan manfaat yang nyata. Jika informasi itu tidak tersedia, transaksi memang selesai, tetapi rasa percaya bisa berhenti pada notifikasi di ponsel.
Di sinilah posisi BWI menjadi penting. Pasal 61 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 menegaskan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan tugas BWI dilakukan melalui laporan tahunan yang diaudit lembaga audit independen, disampaikan kepada menteri, dan diumumkan kepada masyarakat. Dalam program yang bersentuhan dengan gaji ASN, mandat ini perlu hadir sebagai keterbukaan yang mudah dilihat dan dipahami: siapa yang mengelola, bagaimana dana dikembangkan, ke mana manfaat disalurkan, dan apa hasilnya bagi masyarakat.
Kepercayaan tidak cukup diminta. BWI perlu menumbuhkannya melalui pengelolaan yang terbuka dan manfaat yang terbukti.
ASN tidak cukup hanya diajak untuk percaya. Mereka perlu percaya lebih dahulu kepada transparansi dan kredibilitas pengelola, dalam hal ini BWI. Kepercayaan tidak lahir dari slogan, tetapi dari informasi yang jelas, pengelolaan yang profesional, dan manfaat yang dapat dibuktikan. Ketika BWI menunjukkan hal tersebut secara konsisten, partisipasi akan tumbuh secara lebih sehat karena didasarkan pada keyakinan, bukan tekanan.
Kementerian Agama Mengawal, Bukan Mengambil Alih
Kementerian Agama tidak perlu mengambil alih peran BWI atau menjadi penghimpun dana. Peran pemerintah adalah menjaga aturan main, melindungi hak ASN, mempertemukan BWI dengan perbankan dan LKS-PWU, serta memastikan setiap risiko ditangani sebelum program diperluas. Pembagian tugas yang jelas akan membuat layanan lebih aman dan mencegah masyarakat bingung ketika membutuhkan informasi atau menyampaikan keluhan.
Inilah makna Kementerian Agama Berdampak dalam tata kelola wakaf. Transformasi digital tidak cukup dinilai dari banyaknya fitur atau jumlah transaksi. Dampak juga terlihat dari kemudahan layanan, manfaat yang nyata, masalah yang cepat ditangani, dan kepercayaan masyarakat yang semakin kuat. Teknologi harus menjadi alat untuk memperluas kemaslahatan, bukan sekadar mengejar angka penghimpunan.
Cek Dulu, Uji Terbatas, Baru Perluas
Program sebaiknya tidak langsung diterapkan secara luas. Mulailah dengan pemeriksaan kesiapan: peran setiap lembaga harus jelas, jalur dana dapat ditelusuri, persetujuan ASN benar-benar sukarela, data terlindungi, dan kanal pengaduan tersedia. Fondasi kepercayaan perlu dibangun sebelum teknologi digunakan dalam skala besar.
Setelah itu, layanan dapat diuji dalam skala terbatas. Uji coba bukan hanya untuk melihat apakah transfer berhasil. Yang perlu diuji juga mencakup kemudahan menghentikan instruksi, kecocokan catatan transaksi, pemenuhan AIW dan SWU, keamanan data, kecepatan menangani keluhan, serta kejelasan informasi manfaat. Program baru layak diperluas setelah semua pengaman benar-benar bekerja.
Selama uji coba, suara ASN juga harus didengar. Apakah bahasanya mudah dipahami? Apakah pilihan berhenti benar-benar mudah? Apakah mereka mengetahui siapa pengelola dan ke mana harus bertanya? Masukan dari pengguna, termasuk ASN muda dan Gen Z, akan membuat layanan lebih manusiawi dan tidak hanya bagus di atas kertas.
Gen Z Perlu Bukti, Bukan Sekadar Ajakan
Generasi muda terbiasa membandingkan layanan, membaca ulasan, melacak transaksi, dan bertanya tentang dampak. Mereka bukan tidak percaya kepada lembaga, tetapi ingin melihat lembaga bekerja secara terbuka. Karena itu, pendekatan kepada Gen Z tidak cukup hanya dengan slogan kebaikan atau janji kemudahan satu klik. Mereka membutuhkan informasi pengelolaan yang mudah dipahami, cerita manfaat yang dapat dibuktikan, dan pilihan untuk tetap mengendalikan keputusannya.
Wakaf uang akan terasa dekat dengan generasi digital jika layanan yang mudah berjalan bersama tata kelola yang baik. Notifikasi transaksi perlu disertai bukti wakaf. Informasi jumlah dana perlu disertai penjelasan pengelolaan. Angka pertumbuhan perlu diikuti cerita manfaat yang nyata. Di ruang digital, keterbukaan bukan beban. Keterbukaan adalah bahasa kepercayaan.
Gaji Masuk Utuh, Wakaf Tetap Tumbuh
Wakaf uang ASN layak dikembangkan sebagai gerakan sukarela yang modern, mudah, dan bermanfaat. Solusinya bukan pemotongan otomatis pada sistem penggajian, melainkan gaji masuk utuh terlebih dahulu. Setelah itu, instruksi wakaf dijalankan melalui bank atau LKS-PWU berdasarkan pilihan ASN, dengan data yang aman dan proses yang dapat ditelusuri. BWI membangun kepercayaan melalui pengelolaan yang terbuka, sementara Kementerian Agama mengawal agar hak ASN dan tujuan wakaf tetap terlindungi.
Mari mulai dari langkah yang paling masuk akal: jaga gaji ASN tetap utuh, pastikan pilihannya sukarela, tampilkan pengelolaan dan manfaat wakaf secara jelas, lalu uji layanannya secara terbatas. Masyarakat juga perlu tetap berjalan bersama Kementerian Agama sebagai mitra aktif dalam mengawasi tata kelola wakaf dan pelayanan publik, dengan memberi masukan, bertanya, dan menyampaikan kritik secara bertanggung jawab. Kolaborasi pemerintah, BWI, perbankan, LKS-PWU, ASN, dan masyarakat akan membentuk Kemenag yang semakin kredibel dan dicintai masyarakat. Dari keterbukaan inilah kepercayaan tidak sekadar diminta, tetapi diperoleh dan dirawat bersama.(***)










