PUSARAN.CO – jaringan pemantauan pendidikan indonesia (JPPI) menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Perkara No. 40/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan merupakan komponen utama pendidikan.
Kendati demikian, JPPI menyayangkan sikap Mahkamah yang masih memberikan batas waktu pemisahan anggaran MBG dari dana pendidikan minimal 20 persen hingga paling lambat APBN 2028.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menilai masa transisi dua tahun tersebut terlalu panjang dan terkesan menunda koreksi atas kekeliruan pengalokasian anggaran yang sudah dinyatakan sah oleh MK.
“JPPI menyambut baik putusan ini karena MK akhirnya menegaskan bahwa MBG bukan komponen utama pendidikan.
Ini merupakan kemenangan penting bagi perlindungan anggaran pendidikan. Namun, kami kecewa karena koreksinya tidak diwajibkan langsung mulai APBN 2027,” tegas Ubaid dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (31/7/2026).
Menurut Ubaid, pemerintah dan DPR RI sebenarnya masih memiliki ruang dan waktu yang cukup untuk menyesuaikan postur APBN 2027.
Bahkan dalam pertimbangan hukumnya, MK mengakui penyusunan APBN 2027 masih berjalan dan akan lebih ideal jika pemisahan anggaran MBG langsung diterapkan mulai APBN 2027.
“Kalau MK sendiri mengakui bahwa APBN 2027 masih bisa disesuaikan, mengapa pemerintah diberi ruang menunggu sampai 2028? Kalau kekeliruan klasifikasi anggarannya sudah dinyatakan hari ini, koreksinya juga harus dilakukan secepatnya, bukan ditunda dua tahun,” kata Ubaid.
Dalam persidangan sebelumnya, Ubaid hadir sebagai ahli Pemohon dan menjelaskan penyelenggaraan pendidikan mencakup aspek instruksional, pedagogis, akademik, dan pengelolaan satuan pendidikan.
Sementara MBG secara substansi tergolong program pangan, kesehatan masyarakat, dan perlindungan sosial.
MK dalam putusannya turut menegaskan bahwa mandatory spending anggaran pendidikan minimal 20 persen diperuntukkan bagi komponen utama, seperti peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana-prasarana, kurikulum, hingga evaluasi pendidikan.
“Putusan ini membongkar pengaburan anggaran yang selama ini dilakukan pemerintah. Program pangan tidak dapat diubah menjadi program pendidikan hanya karena makanan dibagikan di sekolah. Lokasi distribusi tidak menentukan fungsi anggarannya,” tutur Ubaid.
Ancam Postur Dana Pendidikan
JPPI mengingatkan, setiap penundaan pemisahan dana MBG berisiko memperpanjang penggerusan struktural terhadap hak-hak dasar pendidikan.
Anggaran yang semestinya dipakai untuk membebaskan biaya sekolah, perbaikan ruang kelas rusak, serta peningkatan kesejahteraan guru terancam terus terserap untuk pengadaan pangan harian.
Ubaid juga menyinggung Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan negara menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan di sekolah negeri maupun swasta, yang hingga kini belum terealisasi penuh.










