Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) tengah mematangkan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Penilaian Kepatuhan Bisnis terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam skema yang diatur dalam RPerpres ini, perusahaan akan dibagi ke dalam kategori wajib dan sukarela untuk mengikuti penilaian kepatuhan.
Perusahaan dengan jumlah pekerja 2.000 orang atau lebih akan masuk kategori wajib (mandatory), sedangkan perusahaan dengan jumlah pekerja di bawah angka tersebut bersifat sukarela (voluntary). Perusahaan yang masuk kategori wajib harus menyampaikan laporan uji tuntas HAM kepada Kementerian HAM. Laporan tersebut kemudian akan diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen maupun verifikasi lapangan sebelum ditetapkan status kepatuhannya.
Plt. Direktur Jenderal Bidang Instrumen dan Penguatan HAM KemenHAM, Sofia Alatas mengatakan proses verifikasi akan dilakukan langsung oleh Kementerian HAM. Namun, perusahaan juga dapat menggunakan jasa asesor untuk membantu penyusunan laporan uji tuntas HAM.
“Di dalam melakukan verifikasi itu akan dilakukan oleh Kementerian HAM, tetapi pada saat nanti perusahaan merasa ‘Oh saya belum mampu nih melakukan laporan uji tuntas’, bisa bermitra dengan seorang yang kita sebut dengan Asesor,” katanya dalam Lokakarya Bisnis dan HAM di Bandung, Selasa (2/6).
Menurut Sofia, asesor tersebut berperan layaknya konsultan yang membantu perusahaan dalam menyusun laporan uji tuntas HAM. Namun, untuk dapat menjalankan tugas tersebut, asesor wajib mengikuti pelatihan dan memperoleh sertifikat resmi dari Kementerian HAM.
Ia menegaskan, ketentuan sertifikasi tersebut berlaku bagi seluruh asesor, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Menurutnya, sertifikasi diperlukan agar asesor memahami kondisi sosial dan budaya masyarakat Indonesia saat melakukan proses pelaporan dan komunikasi di lapangan.










