Langkah Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat untuk mendidik siswa nakal di Barak Militer mendapat dukungan dari Ketua DPP KNPI Bidang Bela Negara, Indra Lesmana.

Melalui keterangan persnya pada, Minggu (4/5/2025) Indra Lesmana mendukung penuh Langkah Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat untuk mendidik siswa nakal di barak militer.

Menurutnya langkah yang diambil Dedi Mulyadi mengirim siswa nakal ke barak militer sudah tepat.

Baca Juga

Pasalnya menurut Lesmana Langkah ini sudah sesuai dengan amanat Perpres No.115 Tahun 2022 tentang Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) pasal 9 ayat (3), yaitu Pelaksanaan Kebijakan PKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kepala Daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya masing masing.

“Langkah kang Dedi Mulyadi mengirim siswa nakal ke barak militer untuk didik kami dukung penuh, mengingat sudah sesuai dengan amanat Perpres No.115 Tahun 2022,” kata Lesmana.

Pada kesempatan ini Lesmana merasa Presiden Prabowo perlu mendorong Kementerian/Lembaga Pemerintah nonkementerian, Lembaga terkait, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara.

“Menurut saya Langkah kang Dedi Mulyadi harus diikuti oleh para Bupati/Wali Kota yang ada di Jawa Barat. Bahkan sudah saatnya Presiden Prabowo mendorong Kementerian/Lembaga Pemerintah nonkementerian, Lembaga terkait, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara mengingat Indonesia dalam kondisi Darurat Kedisiplinan,” pungkas Lesmana.

Lebih jauh Lesmana menjelaskan bahwa penyelenggaraan Rencana Aksi Nasional Bela Negara (RANBN) sebetulnya dapat dilaksanakan di lingkup pendidikan, lingkup masyarakat, dan lingkup pekerjaan. Bahkan menurutnya Pemerintah Daerah dapat menganggarkan kegiatan PKBN dalam APBD.

“Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kota/Kabupaten sebetulnya dapat menganggarkan kegiatan PKBN semacam ini kedalam APBD sebagaimana termaktub dalam Pasal 15 Perpres No.115 Tahun 2022,” tutup Lesmana.

Perlu diketahui isi Pasal 15 Perpres no.115 Tahun 2022 adalah, Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Kebijakan PKBN bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.