JAKARTA – Nama Muhammad Suryo (MS) kembali menjadi perhatian publik seiring langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terus mengusut dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pengusaha asal Lampung yang dikenal sebagai pemilik merek rokok HS itu kini diperiksa sebagai saksi, memicu sorotan terhadap jaringan bisnis yang dibangunnya dalam waktu relatif singkat.
Berdasar informasi yang dihimpun pusaran.co, Muhammad Suryo diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis , 2 April 2026 lalu bersama dua pihak swasta lainnya. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman kasus dugaan korupsi terkait importasi barang dan tata kelola cukai di DJBC.
Lahir di Lampung pada 27 Maret 1984, Suryo memulai perjalanan usahanya dari sektor mikro melalui bisnis air minum isi ulang. Dalam waktu kurang dari satu dekade, ia berhasil melakukan ekspansi agresif ke berbagai sektor strategis, mulai dari konstruksi, minyak dan gas, properti, hingga logistik.
Titik balik bisnisnya terjadi pada 2016 dengan berdirinya Surya Group Holding Company di Yogyakarta. Di bawah grup ini, sejumlah unit usaha berkembang pesat. Melalui PT Surya Karya Setiabudi (PT SKS), Suryo mengembangkan bisnis beton siap pakai, hotmix asphalt, hingga penyewaan alat berat di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah, termasuk pengelolaan material konstruksi di kawasan Gunung Merapi.
Ekspansi bisnisnya berlanjut ke industri hasil tembakau. Lewat PT Gisara Tantra Berkarya, ia memproduksi rokok merek HS sejak 2024 di Magelang. Bahkan, pembangunan pabrik baru di Lampung Timur tengah disiapkan dengan target menyerap ribuan tenaga kerja lokal. Di sektor logistik, Suryo juga merambah kargo udara melalui maskapai Fly Jaya untuk memperkuat distribusi lintas wilayah.
Namun, pesatnya pertumbuhan bisnis tersebut kini diuji oleh proses hukum. KPK tengah mendalami kemungkinan keterkaitan antara aktivitas usaha Suryo, khususnya di sektor rokok dan logistik, dengan mekanisme pengawasan kepabeanan dan cukai.
Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2026. Hingga kini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka yang terdiri dari pejabat Bea Cukai dan pihak swasta, di antaranya eks pejabat penindakan DJBC hingga pihak perusahaan importasi.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menyita sejumlah aset dengan nilai lebih dari Rp40 miliar, meliputi uang tunai berbagai mata uang asing, logam mulia, barang mewah, serta kendaraan yang diduga terkait praktik korupsi.
Nama Muhammad Suryo sebelumnya juga sempat muncul dalam perkara dugaan suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Kini, dalam kasus Bea Cukai, penyidik fokus menelusuri prosedur pengurusan cukai rokok serta potensi penyimpangan yang melibatkan pelaku usaha dan aparat.
Meski masih berstatus saksi, posisi Suryo dinilai strategis dalam mengungkap konstruksi perkara. KPK berharap pemeriksaan terhadap dirinya dan sejumlah pengusaha lainnya dapat membuka terang dugaan praktik lancung dalam pengelolaan cukai di Indonesia.










