PUSARAN.CO – Tulisan Bapak Achmad Shampton (Kakankemenag Kota Malang) berjudul “Menata Ulang KUA, dari Paradigma ‘Kantor Urusan Nikah’ Menuju Pusat Pemberdayaan Umat” di website Kemenag yang diunggah pada 15 September 2026 patut diapresiasi. Tulisan tersebut menarik karena tidak hanya melihat Kantor Urusan Agama (KUA) dari sisi administrasi kelembagaan, tetapi juga mengajak kita melihat kembali posisi dan peran KUA di tengah masyarakat.
Menurut saya, pembicaraan tentang transformasi KUA memang tidak dapat dilepaskan dari perjalanan regulasinya. Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan menegaskan bahwa Kepala KUA dijabat oleh Penghulu dengan tugas tambahan dan bukan merupakan jabatan struktural. Regulasi tersebut juga menempatkan Penghulu dan Penyuluh Agama Islam sebagai bagian dari kelompok jabatan fungsional di KUA.
Ketentuan tersebut kemudian menjadi bagian dari perjalanan panjang profesionalisasi KUA. Kepala KUA tidak lagi dipahami semata-mata sebagai jabatan struktural, melainkan melekat pada jabatan fungsional Penghulu dengan tugas tambahan memimpin KUA.
Dalam perkembangan berikutnya, regulasi kembali mengalami perubahan. Kini terdapat PMA Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, yang membawa perubahan penting dalam tata kelola KUA. Salah satu perubahan yang mendapat perhatian adalah terbukanya ruang bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penghulu maupun Penyuluh Agama Islam untuk menjadi Kepala KUA.
Bahkan dalam penjelasan Kementerian Agama, ruang tersebut juga memungkinkan Penyuluh Agama Islam perempuan dipercaya menjadi Kepala KUA. Ini menunjukkan bahwa perubahan regulasi tidak semestinya dibaca sebagai perpindahan “kekuasaan” dari Penghulu kepada Penyuluh, melainkan sebagai upaya memperluas pilihan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi untuk memimpin KUA.
Di sinilah saya melihat pentingnya membaca regulasi dengan kepala dingin. Penghulu dan Penyuluh bukan dua kelompok yang harus dipertentangkan. Keduanya memiliki kompetensi, pengalaman, dan karakter tugas yang berbeda. Penghulu memiliki kompetensi khusus dalam bidang kepenghuluan dan pelayanan teknis pernikahan. Penyuluh memiliki pengalaman kuat dalam pembinaan, pendampingan, komunikasi sosial, pemetaan persoalan masyarakat, serta pengembangan kehidupan keagamaan.
Perbedaan kompetensi tersebut seharusnya menjadi modal untuk saling melengkapi. Apalagi tugas KUA semakin luas. KUA tidak semestinya berhenti pada pelayanan pencatatan pernikahan. KUA juga harus hadir dalam pembinaan keluarga, bimbingan remaja, pemberdayaan masyarakat, pembinaan masjid, zakat dan wakaf, moderasi beragama, produk halal, serta berbagai layanan dan program keagamaan lainnya sesuai tugas dan kebijakan Kementerian Agama.
Karena itu, perubahan regulasi Kepala KUA justru harus dibaca sebagai momentum memperkuat sinergi. Namun, ada satu hal yang perlu ditegaskan: jabatan Kepala KUA dan kewenangan teknis Penghulu bukanlah hal yang sama.
Hal ini menjadi semakin penting setelah hadirnya PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Regulasi pencatatan pernikahan tetap menempatkan tugas-tugas teknis kepenghuluan dalam kerangka kompetensi dan kewenangan Penghulu sesuai ketentuan yang berlaku. Kementerian Agama juga menegaskan dalam sosialisasi regulasi terbaru bahwa Kepala KUA yang berasal dari Penyuluh tidak otomatis memiliki kewenangan untuk menandatangani Akta Nikah dan Buku Nikah; kewenangan tersebut terkait dengan Penghulu yang melaksanakan tugas pencatatan dan pengawasan akad sesuai ketentuan.
Artinya, apabila Kepala KUA berasal dari Penyuluh Agama Islam, bukan berarti keberadaan Penghulu menjadi tidak penting. Sebaliknya, Penghulu tetap memiliki posisi profesional yang sangat penting dalam pelayanan teknis pernikahan. Begitu pula sebaliknya, apabila Kepala KUA berasal dari Penghulu, jangan sampai orientasi KUA hanya terfokus pada urusan pernikahan sehingga potensi besar Penyuluh dalam pembinaan masyarakat tidak teroptimalkan. Kepala KUA harus mampu menggerakkan semuanya.
Saya sendiri mengalami perjalanan tersebut. Saya pernah menjadi Penyuluh Agama Islam Fungsional, kemudian berproses menjadi Penghulu dan dipercaya menjadi Kepala KUA. Dari pengalaman itu saya melihat bahwa regulasi memang terus berkembang. Posisi, mekanisme, dan pola kerja dapat berubah mengikuti kebutuhan organisasi. Tetapi ada satu hal yang menurut saya tidak boleh berubah: Kepala KUA adalah amanah.
Regulasi boleh berubah. Struktur organisasi dapat berkembang. Mekanisme pengisian jabatan dapat diperbarui. Tetapi siapa pun yang dipercaya menjadi Kepala KUA harus memahami bahwa jabatan tersebut bukan hadiah dan bukan pula simbol kemenangan satu profesi atas profesi lainnya. Ia adalah amanah.
Karena itu, saya sangat mengapresiasi gagasan agar KUA bergerak dari paradigma “kantor urusan nikah” menuju pusat pemberdayaan umat. Namun transformasi kelembagaan harus dibarengi dengan transformasi budaya kerja. Kepala KUA harus mampu membangun suasana kerja yang sehat, menggerakkan Penghulu, Penyuluh, dan seluruh jajaran KUA, membangun jejaring dengan pemerintah kecamatan serta tokoh masyarakat, dan memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang mudah, cepat, tepat, ramah, profesional, dan sesuai ketentuan.
Dalam hal ini, prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi bukan sekadar istilah birokrasi. Prinsip tersebut sudah dikenal dalam tata kerja KUA. Bahkan PMA 34/2016 menegaskan pentingnya koordinasi dan kerja sama KUA dengan instansi vertikal Kementerian Agama maupun pemerintah daerah.
Semangat itulah yang perlu terus diperkuat dalam regulasi dan tata kelola KUA sekarang. Jangan sampai perubahan regulasi justru melahirkan ego sektoral baru. Yang dibutuhkan bukan pertanyaan: “Penghulu atau Penyuluh?” Tetapi: “Apa yang dapat dilakukan Penghulu dan Penyuluh bersama-sama agar KUA semakin bermanfaat bagi masyarakat?”
Pertanyaan itu menurut saya jauh lebih penting. Sebab masyarakat tidak terlalu membutuhkan perdebatan tentang siapa yang paling berhak duduk di kursi Kepala KUA. Masyarakat membutuhkan pelayanan yang baik, pembinaan yang hadir, kepastian hukum dalam pernikahan, keluarga yang lebih kuat, serta kehidupan keagamaan yang semakin memberikan manfaat.
Jabatan Kepala KUA bukan tentang siapa yang duduk di kursi pimpinan. Lebih penting dari itu adalah bagaimana kursi tersebut digunakan untuk memberikan pelayanan dan kemanfaatan.
SK pengangkatan memiliki tanggal. Masa jabatan memiliki batas. Kursi kepemimpinan pada akhirnya akan berganti. Tetapi jejak seorang Kepala KUA bisa tinggal jauh lebih lama: dalam budaya kerja, kualitas pelayanan, keteladanan, dan terutama dalam ingatan masyarakat yang pernah dilayaninya.
Maka pertanyaan terpenting bukanlah: “Siapa yang menjadi Kepala KUA?” Melainkan: “Setelah jabatan itu berakhir, apa yang masih tinggal dari kepemimpinan kita?”
KUA boleh berubah. Regulasi boleh berkembang. Penghulu dan Penyuluh dapat bergantian memegang amanah kepemimpinan. Tetapi semangat Ikhlas Beramal harus tetap hidup dalam pelayanan.
Jabatan boleh berganti. Kursi kepemimpinan sementara. Tetapi amanah tetap amanah, dan jejak kebaikan semoga terus tinggal.[]










