HeadlineNEWS

Mengibarkan Merah Putih Bukan Sekadar Tradisi, Ini Aturan yang Perlu Dipahami Bersama

PUSARAN.CO – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bendera Merah Putih mulai menghiasi rumah, perkantoran, sekolah, tempat usaha, hingga ruang-ruang publik. Selain menjadi simbol semangat kebangsaan, penggunaan Bendera Merah Putih juga perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara.

Dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026), Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang, Arif Efendi, mengatakan penggunaan Bendera Merah Putih telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Menurutnya, pemahaman terhadap aturan tersebut penting agar semarak peringatan Hari Kemerdekaan berjalan seiring dengan penghormatan terhadap identitas dan kedaulatan negara.

Arif menjelaskan bahwa yang paling utama bukanlah besar atau kecil ukuran bendera, melainkan bagaimana masyarakat menghormati Bendera Merah Putih sebagai simbol negara melalui pengibaran dan/atau pemasangan yang benar sesuai ketentuan.

“Bendera Merah Putih adalah simbol negara yang harus kita hormati bersama. Momentum peringatan Hari Kemerdekaan menjadi kesempatan untuk menumbuhkan kembali semangat nasionalisme dan cinta tanah air melalui hal-hal sederhana, salah satunya dengan menggunakan Bendera Merah Putih secara benar,” ujarnya.

Ia menerangkan, Bendera Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan perbandingan lebar dan panjang 2:3. Undang-undang juga mengatur ukuran bendera untuk penggunaan tertentu, seperti di lapangan umum, ruangan, kendaraan, kapal, dan meja. Sementara itu, untuk penggunaan di rumah tinggal tidak terdapat ketentuan ukuran khusus sehingga masyarakat dapat menyesuaikannya dengan lokasi pemasangan.

Apabila lingkungan RT atau RW menganjurkan penggunaan ukuran tertentu, misalnya 90 x 60 sentimeter atau 120 x 80 sentimeter, hal tersebut merupakan kesepakatan bersama untuk menciptakan keseragaman dan kerapian lingkungan, bukan ketentuan yang diwajibkan oleh undang-undang.

Selain memperhatikan ukuran, Arif mengingatkan masyarakat agar menggunakan Bendera Merah Putih yang bersih, tidak robek, tidak lusuh, dan tidak luntur. Bendera juga tidak boleh dicoret, diberi tulisan atau gambar, dijadikan pembungkus barang, penutup, atau digunakan dengan cara lain yang dapat mengurangi kehormatan simbol negara.

Ia menambahkan, ketentuan perundang-undangan mengatur bahwa pengibaran Bendera Merah Putih pada umumnya dilakukan sejak matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu, pengibaran dapat dilakukan pada malam hari sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, setiap warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah wajib mengibarkan Bendera Merah Putih pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap 17 Agustus.

Selain mematuhi ketentuan tersebut, pemerintah juga mengajak masyarakat menyemarakkan peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan memasang Bendera Merah Putih, umbul-umbul, dekorasi, maupun ornamen kemerdekaan di lingkungan rumah, perkantoran, sekolah, tempat usaha, dan fasilitas umum mulai 1 hingga 31 Agustus 2026 sesuai arahan pemerintah. Menurut Arif, partisipasi masyarakat akan menciptakan suasana peringatan kemerdekaan yang semarak sekaligus memperkuat rasa persatuan dan cinta Tanah Air.

“Mari kita jadikan peringatan Hari Kemerdekaan sebagai momentum untuk menghormati jasa para pahlawan, memperkuat persatuan, dan menumbuhkan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia. Semangat itu dapat diwujudkan, salah satunya dengan mengibarkan Bendera Merah Putih dan menyemarakkan lingkungan secara tertib serta tetap menghormati simbol negara,” pungkasnya.

Related Posts

1 of 904