JAKARTA – Pemerintah tengah menyiapkan lompatan besar dalam sistem perizinan berusaha melalui pembaruan Online Single Submission (OSS) yang akan terintegrasi lintas kementerian dan lembaga. Sistem generasi terbaru ini dirancang mengadopsi teknologi kecerdasan buatan (AI) dan blockchain, serta ditargetkan mulai berjalan bertahap pada 2026.
Dengan implementasi ini, pemerintah berharap pembaruan OSS dapat menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan kompetitif, sekaligus menarik lebih banyak investor, baik dari dalam maupun luar negeri
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Rosan Roeslani, mengakui bahwa sistem OSS sebelumnya sempat mengalami kendala dalam beberapa bulan terakhir. Hal ini, menurutnya, merupakan bagian dari proses peningkatan sistem agar mampu terintegrasi secara menyeluruh.
“Ini karena kami ingin meningkatkan sistem agar bisa terintegrasi penuh dengan 18 kementerian,” ujar Rosan dalam rapat bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (13/4/2026).
Saat ini, OSS memiliki tiga subsistem utama, yakni pelayanan informasi, perizinan berusaha, dan pengawasan. Penguatan sistem ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Rosan menjelaskan, proses pembaruan sempat menghadapi tantangan, terutama pada aspek pendanaan. Namun, anggaran yang diajukan sejak hampir satu tahun lalu kini telah disetujui dan mulai memasuki tahap pencairan.
Integrasi lintas kementerian menjadi pekerjaan besar karena OSS harus mampu terhubung secara otomatis dengan berbagai sistem perizinan yang selama ini berjalan sendiri-sendiri. Meski demikian, pemerintah optimistis sistem baru ini akan membawa perubahan signifikan.
“Kalau ini sudah berjalan dengan baik, semua perizinan akan sangat cepat. Ini juga akan mengurangi pertemuan tatap muka serta potensi negatif akibat ketidakpastian,” katanya.
Untuk diketahui, dalam versi terbarunya, OSS akan mengandalkan teknologi AI dan blockchain untuk meningkatkan kecepatan layanan sekaligus menjamin transparansi dan akuntabilitas. Digitalisasi ini diharapkan mampu memangkas rantai birokrasi serta meminimalisasi praktik yang tidak diinginkan dalam proses perizinan.











