PUSARAN.CO – Pemerintah menghormati dan akan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang mengamanatkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan.
Sesuai amanat putusan MK, penyesuaian tersebut akan mulai diterapkan paling lambat pada penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkomitmen menjalankan seluruh putusan Mahkamah Konstitusi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kita ikuti putusan MK”, ujar Menteri Keuangan (Menkeu) dalam keterangannya dikutip, Minggu, 2 Agustus 2026.
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan bahwa pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Oleh karena itu, pembiayaan program tersebut tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian dari alokasi anggaran pendidikan yang secara konstitusional diwajibkan mencapai sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.
Menindaklanjuti putusan tersebut, Pemerintah akan melakukan penyesuaian struktur penganggaran secara terencana mulai penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.
Langkah itu sejalan dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi sekaligus menjaga kesinambungan proses pengelolaan fiskal dan penyusunan APBN.
Purbaya menjelaskan bahwa APBN yang saat ini tengah berada pada tahap akhir penyusunan sehingga tidak akan mengalami perubahan karena seluruh proses pembahasan telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Perubahan terhadap rancangan anggaran yang telah melalui proses pembahasan berpotensi mengganggu penyelesaian APBN. Oleh sebab itu, pemerintah akan melaksanakan putusan MK sesuai waktu implementasi yang telah ditetapkan Mahkamah.
“Kalau ini kan udah dibahas. Jadi, kalau 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu”, pungkas Purbaya.
Selain memastikan kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, Kemenkeu juga akan melakukan penghitungan secara cermat terhadap implikasi fiskal dari pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keberlanjutan pembiayaan program prioritas pemerintah tetap terjaga, sekaligus menjamin pemenuhan amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan.
Ekonom: Putusan MK soal MBG Berpotensi Tambah Beban APBN Mulai 2028
Sebelumnya diberitakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028 dinilai akan membawa konsekuensi besar terhadap ruang fiskal pemerintah.
Meski MK masih memberikan masa transisi hingga APBN 2027, pemerintah dinilai perlu mulai menyiapkan tambahan anggaran agar alokasi pendidikan tetap memenuhi amanat konstitusi sebesar 20 persen.
Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, mengatakan putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tetap menyatakan Program MBG konstitusional. Namun, Mahkamah menegaskan anggaran MBG bukan merupakan komponen utama anggaran pendidikan sehingga harus dipisahkan dari perhitungan kewajiban anggaran pendidikan mulai APBN 2028.
“Putusan MK menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis tetap konstitusional, tetapi anggaran bukanlah komponen utama pendidikan dan harus dipisahkan dari kewajiban anggaran pendidikan setidaknya 20 persen di APBN 2028,” kata Syafruddin dalam pernyataan tertulis dikutip Ahad, 2 Agustus 2026.
Menurut dia, putusan tersebut memberikan masa transisi kepada pemerintah hingga APBN 2027 sebelum pemisahan anggaran diberlakukan penuh pada APBN 2028.
Syafruddin menjelaskan, berdasarkan APBN 2026, total anggaran pendidikan mencapai Rp769,1 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp223,6 triliun dialokasikan untuk Program MBG. Jika mulai APBN 2028 anggaran MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan, maka anggaran pendidikan murni tersisa sekitar Rp545,5 triliun atau hanya sekitar 14,2 persen dari total belanja negara.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah harus menyediakan tambahan anggaran pendidikan agar tetap memenuhi amanat konstitusi yang mengharuskan alokasi minimal 20 persen dari APBN.
Apabila Program MBG dipertahankan dengan skala yang sama, Syafruddin memperkirakan total kebutuhan anggaran untuk pendidikan dan MBG dapat mencapai sekitar Rp992,7 triliun atau sekitar 25,8 persen dari total belanja negara.
Ia menilai implikasi fiskal dari putusan tersebut cukup besar karena pemerintah harus menentukan sumber pembiayaan tambahan di tengah ruang fiskal yang semakin terbatas.
“Pemerintah harus memilih gabungan peningkatan penerimaan, relokasi belanja, penyesuaian skala MBG, penggunaan saldo anggaran, dan utang tambahan,” ujarnya.
Menurut Syafruddin, setiap opsi memiliki konsekuensi yang berbeda. Peningkatan pajak yang terlalu agresif berpotensi menekan konsumsi dan investasi. Sementara pengalihan anggaran dapat mengurangi ruang belanja sektor lain, seperti kesehatan, perlindungan sosial, infrastruktur, ketahanan pangan, hingga transfer ke daerah.
Di sisi lain, penggunaan saldo anggaran hanya dapat menjadi solusi sementara untuk membiayai kewajiban yang bersifat berulang. Adapun penambahan utang dinilai berpotensi memperbesar defisit, meningkatkan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN), menambah beban bunga, dan mempersempit ruang fiskal pada tahun-tahun berikutnya. (*)










