JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto tidak melanggar hukum maupun syariat Islam. Pernyataan itu disampaikan menanggapi polemik publik terkait pengadaan 1.089 sapi kurban Presiden melalui skema Bantuan Presiden pada momentum Idul Adha 2026.
“Saya Habiburokhman selaku Ketua Komisi III DPR menegaskan bahwa penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden tidak salah secara hukum maupun syariah,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (28/5/2026).
Menurutnya, bantuan hewan kurban tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, serta kelompok masyarakat lain di berbagai daerah di Indonesia saat Hari Raya Idul Adha.
Habiburokhman menjelaskan bahwa negara memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, terutama dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan. Ia menyebut program bantuan kemasyarakatan Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara.
“Secara hukum, program bantuan untuk masyarakat dari Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara,” katanya.
Ia mengacu pada Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat aturan, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab demi kemakmuran rakyat.
Selain itu, Habiburokhman menyebut Undang-Undang APBN Tahun 2026 juga memberikan ruang anggaran untuk program Bantuan Kemasyarakatan Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Tak hanya dari sisi hukum, ia menilai penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden juga telah mendapat legitimasi dari sisi syariah. Menurutnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pembelian hewan kurban tersebut sah secara syar’i karena ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat luas.
“Hal ini bukan hanya sekadar tentang ibadah kurban, tetapi juga bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat kecil, peternak sapi lokal, dan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menanggapi kritik sebagian masyarakat yang mempertanyakan penggunaan anggaran negara untuk kegiatan keagamaan Islam di tengah keberagaman agama di Indonesia. Menurut Habiburokhman, Presiden Prabowo juga memberikan perhatian kepada umat agama lain melalui berbagai bantuan dan kebijakan pemerintah.
Sebelumnya, program pengadaan 1.098 sapi kurban Presiden Prabowo menggunakan APBN menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak mempertanyakan penggunaan anggaran negara untuk kegiatan kurban, sementara pemerintah dan sejumlah tokoh menilai program tersebut sebagai bagian dari bantuan sosial dan bentuk kepedulian kepada masyarakat di momentum Idul Adha











