NASIONALNEWS

PKH Diarahkan Masuk Koperasi Merah Putih, Strategi Baru Tekan Kemiskinan Ekstrem

JAKARTA – Penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) didorong untuk bergabung ke dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat strategi pengentasan kemiskinan ekstrem. Langkah ini dinilai sebagai terobosan konkret untuk membuka akses ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat prasejahtera.

Melalui pendekatan ini, pemerintah berharap penerima PKH dapat naik kelas secara bertahap, keluar dari kelompok masyarakat miskin ekstrem, dan menuju kemandirian ekonomi.

Integrasi antara bantuan sosial dan penguatan ekonomi berbasis koperasi ini diyakini menjadi model baru pemberdayaan masyarakat yang tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga produktif dan berkelanjutan.

Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Sosial guna mengintegrasikan penerima PKH menjadi anggota koperasi secara bertahap.

“Para penerima manfaat yang selama ini hanya menerima bantuan sosial, ke depan diarahkan menjadi anggota koperasi agar memiliki peluang peningkatan pendapatan,” ujar Ferry di Jakarta.

Menurutnya, keberadaan KDMP tidak hanya sebagai wadah ekonomi, tetapi juga instrumen strategis pemerintah dalam menekan angka kemiskinan ekstrem yang ditargetkan mencapai nol persen. Dengan bergabung ke koperasi, masyarakat diharapkan bertransformasi dari penerima bantuan menjadi pelaku ekonomi produktif.

Ferry menjelaskan, KDMP akan menjalankan berbagai fungsi ekonomi yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Di antaranya sebagai agen distribusi LPG, penyalur beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), pupuk, hingga minyak goreng.

Selain itu, koperasi juga akan berperan sebagai offtaker atau penyerap hasil produksi masyarakat desa, seperti gabah dan jagung, dengan harga yang lebih terjamin. Skema ini diharapkan mampu menciptakan rantai ekonomi yang sehat dan berkelanjutan di tingkat desa.

“Ke depan, anggota koperasi dapat memenuhi kebutuhan pokok melalui koperasi yang pada dasarnya adalah milik mereka sendiri. Bahkan, setiap tahun mereka berpeluang memperoleh sisa hasil usaha (SHU) sebagai tambahan pendapatan,” jelasnya.

Related Posts

1 of 829