HukumNEWS

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Uang Palsu di Bogor, Satu Tersangka Ditangkap

 

BOGOR – Aparat dari Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dugaan pembuatan dan peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu di wilayah Bogor, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap satu tersangka berinisial MP alias M (39).

Pengungkapan ini menjadi langkah tegas Polda Metro Jaya dalam menjaga stabilitas ekonomi serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dari ancaman kejahatan keuangan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menegaskan bahwa peredaran uang palsu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Menurutnya, rupiah bukan hanya alat transaksi, tetapi juga simbol kedaulatan negara yang harus dijaga keasliannya.

“Peredaran uang palsu berpotensi merugikan masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil dan warga yang masih banyak melakukan transaksi tunai,” ujarnya. Minggu (5/4/2026)

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 374, Pasal 375, dan Pasal 20 KUHP yang mengatur tentang pemalsuan, penyimpanan, hingga pengedaran mata uang palsu serta keterlibatan dalam tindak pidana.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna mengembangkan kasus ini dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Related Posts

1 of 776