DAERAHHukumNEWS

Polres Trenggalek Tangkap Buronan Penipuan Arisan, Sempat Kabur ke Timor Leste

 

TRENGGALEK – Pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan bermodus lelang arisan di Kabupaten Trenggalek akhirnya tuntas. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek Polda Jawa Timur berhasil mengamankan tersangka berinisial NK yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah melarikan diri ke luar negeri.

Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, menjelaskan bahwa proses penangkapan tersangka memakan waktu cukup panjang. Hal ini bermula ketika tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik usai gelar perkara dilakukan.

“Karena tidak kooperatif, kami menerbitkan DPO. Dari hasil penelusuran, diketahui tersangka melarikan diri ke Timor Leste,” ujar AKBP Ridwan, Sabtu (4/4/2026).

Ia menambahkan, setelah surat DPO diterbitkan dan dikirimkan, pihak imigrasi kemudian menindaklanjuti dengan proses deportasi terhadap tersangka. NK selanjutnya diserahkan ke Polres Belu Polda Nusa Tenggara Timur sebelum akhirnya dibawa ke Trenggalek oleh penyidik pada 19 Maret 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah korban pada Januari 2026. Tersangka diduga melakukan penipuan dengan mengaku sebagai pemilik sekaligus bandar arisan di wilayah Trenggalek. Para korban ditawari skema lelang arisan dengan iming-iming keuntungan besar.

“Namun saat jatuh tempo, korban tidak menerima uang arisan sebagaimana yang dijanjikan. Kerugian korban bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga Rp531 juta,” ungkapnya.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua rekening bank, satu paspor, serta dua bendel cetakan rekening koran atas nama tersangka.

Atas perbuatannya, NK dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda kategori IV.

Kapolres juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor kepada pihak kepolisian. Selain itu, ia meminta masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan, khususnya yang menawarkan keuntungan tidak wajar melalui arisan maupun media sosial.

“Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Hotline 110 secara gratis untuk melaporkan gangguan kamtibmas atau mendapatkan pelayanan kepolisian,” pungkasnya.

Related Posts

1 of 831