DAERAHNEWS

Antara Dugaan Kriminalisasi dan Penegakan Hukum, Kasus PT KMK Disorot

TANGERANG – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Arief Nurhadiyat, S.Pd. (35), warga Periuk, Kota Tangerang, memasuki babak baru. Perkara ini kini menjadi sorotan setelah muncul tudingan dari pihak kuasa hukum terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses penanganannya.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang diketahui telah memperpanjang masa penahanan terhadap Arief sejak 18 Februari hingga 9 Maret 2026. Perpanjangan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan melengkapi alat bukti atas laporan dugaan kerugian yang dialami PT KMK Cikupa Mas.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 263, 378, dan 372 KUHP atau Pasal 391, 492, dan 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dugaan tindak pidana berkaitan dengan pemalsuan dokumen purchase order (PO) dan penggelapan dalam pengadaan barang yang disebut terjadi pada 26 November 2025.

Namun demikian, pihak kuasa hukum dari POSBAKUM Mataguru Banten menyampaikan keberatan atas proses penahanan yang dilakukan terhadap kliennya.

Kuasa hukum Arief, Hanifan Musliman, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam prosedur yang dijalankan aparat penegak hukum.

“Kami menilai ada hal-hal yang perlu diklarifikasi terkait aspek formil dan materiil dalam penahanan klien kami. Beberapa prosedur dinilai belum sepenuhnya terpenuhi,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).

Ia juga menyebutkan bahwa pihak keluarga baru menerima surat penangkapan dan penahanan beberapa waktu setelah proses dilakukan. Selain itu, penyitaan sejumlah barang pribadi seperti perangkat elektronik dan kendaraan dinilai perlu diuji relevansinya dengan pokok perkara.

Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih berpegang pada prosedur penyidikan yang berlaku dan menilai langkah perpanjangan penahanan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum.

Kasus dengan nomor perkara 574/Pid.B/2026/PN Tng ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak-hak tersangka.
Pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan guna memastikan proses berjalan transparan dan sesuai ketentuan.

Sementara itu, publik menantikan perkembangan lanjutan dari perkara ini, termasuk klarifikasi dari seluruh pihak terkait guna mendapatkan gambaran yang utuh dan berimbang.
(*)

Related Posts

1 of 826