DAERAHNEWS

Cegah Konflik Lahan, Menteri Nusron Ajak Warga NTB memperbarui Sertipikat Lama

MATARAM – Pemerintah pusat bergerak cepat mengantisipasi potensi konflik agraria di daerah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau seluruh kepala daerah dan masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk bergotong royong memperbarui data pertanahan, khususnya sertipikat lama yang belum terintegrasi secara digital.

Imbauan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama gubernur, bupati, dan wali kota se-NTB di Kantor Gubernur NTB pada Jumat lalu, 10 April 2026.

Menurut Nusron, persoalan tumpang tindih kepemilikan tanah yang sering terjadi selama ini banyak bersumber dari sertipikat lama kategori KW 4, 5, dan 6. Sertipikat tersebut umumnya belum dilengkapi peta kadastral atau belum masuk dalam sistem digital, sehingga batas tanah tidak terbaca jelas dan rawan diklaim pihak lain.

“Kalau masih punya sertipikat tahun 1997 ke bawah, bahkan sampai tahun 1960-an, segera dimutakhirkan. Ini penting untuk menghindari konflik,” tegas Nusron.

Ia menjelaskan, salah satu indikator kuat kepemilikan tanah adalah penguasaan fisik di lapangan. Pada saat petugas melakukan pengukuran dan tidak ada persetujuan dari pihak lain, hal itu menjadi tanda bahwa pemohon memang menguasai bidang tanah tersebut secara sah.

Lebih lanjut, Nusron mendorong masyarakat untuk tidak ragu melakukan pengukuran ulang atau bahkan mengganti seripikat lama agar terintegrasi dalam sistem pertanahan modern. Langkah ini dinilai krusial untuk menciptakan kepastian hukum.

Data yang dipaparkan dalam Rakor menunjukkan, jumlah sertipikat KW 4, 5, dan 6 di NTB mencapai 247.913 bidang atau sekitar 7,5 persen dari total sertipikat yang ada. Angka tersebut tergolong tinggi dan berpotensi memicu terjadinya konflik jika tidak segera ditangani.

“Kalau tidak segera diperbarui, kondisi ini bisa dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, terutama di wilayah perkotaan,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah hingga tingkat camat dan lurah, serta partisipasi aktif dalam masyarakat menjaga dan memperbarui data pertanahan.

Rakor tersebut juga turut menyertakan jajaran DPRD se-NTB serta sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN, sebagai bagian dari upaya mempercepat transformasi layanan pertanahan menuju sistem yang modern, transparan, dan bebas konflik.

Related Posts

1 of 826