Surabaya – Ketua DPD A LaNyalla Mahmud Mattalitti tekankan kepada perusahan yang ada di Jawa Timur untuk tidak mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), apabila perusahan tidak mampu harus jujur, karena Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur akan mebahas dengan pekerja secara terbuka.

“Pembayaran THR, khususnya untuk pekerja di Jawa Timur, harus dibayarkan full. Jika memang perusahaan dalam keadaan yang tidak stabil keuangannya, atau tidak mampu bayar, maka harus ada transparansi dengan para pekerja,” tuturnya, Sabtu (17/4/2021).

Ia juga memastikan untuk membagian THR harus dibayar minggu terakhir bulan Ramadhan atau sepekan sebelum hari raya.

Baca Juga

“Kita minta pemerintah daerah terus mengawal dan terus mengawasi mengenai pembayaran THR. Dan juga meminta kepada Disnakertrans untuk terus mengawal pelaksanaannya. Bagaimana pun pekerja harus mendapat haknya,” ujar LaNyalla yang mengisi agenda reses di dapilnya.

LaNyalla sendiri mengaku memahami keadaan pandemi yang membuat perusahaan terpukul.

“Kita memahami karena keadaan pandemi banyak perusahaan yang terdampak, tetapi bagaimanapun THR adalah hak pekerja dan harus diutamakan. Oleh sebab itu, perusahaan harus terbuka dan jujur mengenai kondisinya,” tuturnya. (*/cr7)

Sumber: dpd.go.id