PUSARAN.CO – Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat nasional tidak hanya menjadi ajang kompetisi individu di setiap cabang lomba. Setiap provinsi juga berjuang untuk menjadi yang terbaik atau juara umum sehingga berhak membawa pulang Piala Presiden.
Sejalan dengan itu, panitia MTQ Nasional tahun 2026 juga sudah menetapkan skema penilaian dalam menentukan juara umum. MTQ Nasional ke-31 di Semarang akan berlangsung dari 11 – 20 September 2026. Dalam penentuan juara umum, panitia akan menggunakan sistem penilaian 9-7-5-3-2-1. Skema tersebut merupakan rekomendasi Rakernas Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Nasional 2025.
Berdasarkan skema tersebut, setiap peserta yang menjadi Juara 1, maka dia akan menyumbangkan 9 poin bagi provinsinya. Selanjutnya, untuk Juara 2 sebanyak 7 poin, Juara 3 sebanyak 5 poin, Harapan 1 sebanyak 3 poin, Harapan 2 sebanyak 2 poin, dan Harapan 3 sebanyak 1 poin.
Ketentuan terkait skema penilaian juara umum tersebut disampaikan dalam Technical Meeting dan Penetapan Peserta MTQ Tingkat Nasional XXXI Tahun 2026 di Jakarta. Direktur Penerangan Agama Islam, Muchlis Muhammad Hanafi, mengatakan penjelasan skema penilaian diperlukan karena sebelumnya beredar informasi teknis mengenai sistem penilaian yang berbeda.
“Terkait pedoman penetapan kejuaraan umum, secara teori hukum jelas bahwa ketentuan yang datang belakangan menggantikan ketentuan sebelumnya. Persoalannya, informasi teknis lama sudah terlanjur beredar sehingga muncul pertanyaan. Karena itu perlu dijelaskan agar tidak ada pertanyaan lagi,” ujar Muchlis, Senin (31/8/2026).
Muchlis menjelaskan, technical meeting tidak menetapkan skema penilaian baru. Penyelenggaraan MTQ Nasional XXXI tetap mengacu pada hasil Rakernas LPTQ Nasional 2025. “Jadi hari ini kita tidak membuat keputusan baru, melainkan tetap berpegang pada hasil Rakernas terakhir: 9-7-5-3-2-1,” jelasnya.
Kasubdit Lembaga Tilawah dan Musabaqah Al-Qur’an, Rijal Ahmad Rangkuty, menjelaskan sebelumnya terdapat dua ketentuan mengenai perhitungan poin untuk menentukan kejuaraan umum. Petunjuk Teknis (Juknis) MTQ 2026 yang terbit pada 11 November 2025 mencantumkan skema 20-15-10-3-2-1. Dalam skema tersebut, Juara 1 memperoleh 20 poin, Juara 2 sebanyak 15 poin, Juara 3 sebanyak 10 poin, Harapan 1 sebanyak 3 poin, Harapan 2 sebanyak 2 poin, dan Harapan 3 sebanyak 1 poin.
“Juknis ini terbit pada 11 November, sebelum dilaksanakannya Rakernas LPTQ Nasional,” kata Rijal.
Rakernas LPTQ Nasional yang berlangsung pada akhir November 2025 kemudian merekomendasikan perubahan skema penilaian menjadi 9-7-5-3-2-1. Rijal menjelaskan, skema 20-15-10-3-2-1 sebelumnya digunakan pada MTQ Nasional XXX di Kalimantan Timur dan penyelenggaraan sebelumnya di Sulawesi Tenggara. Sementara itu, skema 9-7-5-3-2-1 merupakan hasil rekomendasi Rakernas LPTQ Nasional 2025.
Menurut Rijal, kedua skema memiliki perbedaan dalam memberikan bobot nilai kepada peserta yang meraih juara dan juara harapan. Pada skema 9-7-5-3-2-1, selisih nilai antara juara dan juara harapan lebih kecil.
Sebagai contoh, tiga peserta yang masing-masing meraih Harapan 1 akan mengumpulkan 9 poin bagi provinsinya. Jumlah tersebut setara dengan poin yang diperoleh satu peserta yang meraih Juara 1. Sementara itu, pada skema 20-15-10-3-2-1, tiga peserta yang meraih Harapan 1 hanya mengumpulkan 9 poin. Jumlah tersebut belum menyamai nilai satu peserta yang meraih Juara 3 dengan 10 poin.
“Dengan skema hasil Rakernas (9-7-5-3-2-1), jarak nilai antara juara harapan dan juara satu relatif tidak terlalu jauh,” jelasnya.
Ia menambahkan, kedua skema memiliki pertimbangan masing-masing. Skema dalam juknis memberikan bobot lebih besar kepada para juara, sedangkan skema hasil Rakernas memberikan porsi nilai yang lebih besar kepada juara harapan.
“Jadi masing-masing skema memiliki logikanya sendiri. Skema Juknis memberikan apresiasi lebih besar kepada para finalis, sedangkan skema Rakernas memberi porsi nilai kepada juara harapan yang tidak terlalu jauh dari para finalis,” tandasnya.(***)










