PUSARAN.CO- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (4/6/2026) mengesahkan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang menandai perubahan signifikan dalam tata kelola kebijakan moneter dan fiskal Indonesia. Revisi ini memberikan mandat tambahan kepada Bank Indonesia (BI) untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, sekaligus memberikan kewenangan bagi DPR untuk mengevaluasi kinerja bank sentral yang selama ini dikenal sebagai lembaga independen.
Pengesahan aturan ini terjadi di tengah kondisi pasar keuangan domestik yang tengah menghadapi tekanan berat. Rupiah menembus level psikologis Rp18.000 per dolar AS, melemah 7,8% sejak awal tahun (year-to-date/YTD) dan mencatat rekor terendah sepanjang masa (all-time low). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) juga tertekan, melemah 32,5% YTD ke level 5.840, dengan arus keluar dana asing (foreign outflow) mencapai Rp57,1 triliun.
17 Pokok Perubahan dalam Revisi UU P2SK
Revisi UU P2SK mencakup 17 pokok perubahan yang secara garis besar mengubah lanskap pengawasan dan koordinasi sektor keuangan Indonesia. Perubahan paling mendasar adalah penambahan mandat bagi Bank Indonesia untuk tidak hanya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain itu, DPR kini diberi wewenang untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja regulator keuangan independen, termasuk Bank Indonesia. Langkah ini menimbulkan perdebatan mengenai independensi bank sentral, mengingat selama ini BI diharapkan dapat mengambil keputusan moneter tanpa intervensi politik langsung.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengklaim bahwa perluasan mandat ini justru akan memperkuat koordinasi antarkelembagaan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Purbaya menegaskan bahwa revisi ini tetap menjaga independensi Bank Indonesia dan bahkan menambah perlindungan hukum bagi pejabat bank sentral dalam menjalankan tugasnya.
Tekanan Pasar Keuangan yang Membayangi
Pengesahan revisi UU P2SK berlangsung di tengah situasi pasar yang tidak menguntungkan. Pelemahan rupiah hingga menembus Rp18.000 per dolar AS memicu kekhawatiran akan percepatan arus keluar dana asing dari pasar saham dan obligasi Indonesia. Bloomberg memperkirakan level ini menjadi ujian penting bagi para pembuat kebijakan untuk memulihkan kepercayaan investor terhadap ekonomi nasional.
Data pasar obligasi pemerintah juga menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Yield obligasi pemerintah tenor 10 tahun naik 5 basis poin (bps) ke level 6,75% pada Kamis (4/6), sehingga total kenaikan sejak awal 2026 mencapai lebih dari 60 bps. Sementara itu, yield obligasi tenor 5 tahun naik 8 bps ke 6,82%, dengan akumulasi kenaikan mencapai 135 bps sejak Januari 2026.
Kenaikan yield obligasi mencerminkan persepsi risiko yang meningkat di kalangan investor. Ketika yield naik, harga obligasi turun, yang menunjukkan bahwa investor menuntut imbal hasil lebih tinggi sebagai kompensasi risiko memegang aset Indonesia di tengah ketidakpastian ekonomi dan politik.
Kekhawatiran Independensi BI dan Kredibilitas Kebijakan
Reuters menyoroti kekhawatiran mengenai independensi Bank Indonesia terkait dengan kewenangan baru DPR untuk mengevaluasi kinerja bank sentral. Independensi bank sentral secara internasional dianggap sebagai prinsip penting untuk menjaga kredibilitas kebijakan moneter, karena memungkinkan bank sentral mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan ekonomi murni tanpa tekanan politik jangka pendek.
Bloomberg mencatat bahwa pasar tengah mencermati kredibilitas kebijakan ekonomi Indonesia. Kombinasi antara pelemahan rupiah, penurunan IHSG, dan arus keluar dana asing mencerminkan keraguan investor terhadap arah kebijakan ekonomi pemerintah. Revisi UU P2SK yang menambah peran DPR dalam mengawasi BI dapat menambah lapisan kompleksitas dalam persepsi investor terhadap independensi pengambilan keputusan moneter di Indonesia.
Narasi ‘Serangan Asing’ versus Faktor Fundamental Domestik
Di tengah tekanan pasar, narasi tentang serangan spekulan asing atau faktor eksternal sering kali muncul sebagai penjelasan yang mudah diterima publik. Namun, analis pasar menekankan bahwa kondisi ini juga dipengaruhi oleh berbagai faktor internal seperti ketergantungan impor energi, tekanan fiskal, defisit anggaran, kualitas kebijakan, dan tingkat kepercayaan investor terhadap tata kelola ekonomi.
Seperti yang disampaikan dalam analisis pasar oleh pengamat Stockbit, “rakyat kecil tidak peduli apakah yang disalahkan Soros, Singapura, antek aseng, atau pasar global. Mereka merasakan harga tahu-tempe kalau kedelai impor naik.” Pernyataan ini menyoroti bahwa dampak ekonomi riil dirasakan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, terlepas dari perdebatan mengenai penyebab eksternal atau internal.
Pertumbuhan ekonomi yang tetap positif tidak selalu cukup untuk menjaga stabilitas pasar jika investor masih melihat risiko terhadap fiskal, nilai tukar, inflasi, atau kredibilitas institusi. Kepercayaan pasar, fundamental ekonomi yang sehat, dan kualitas pengelolaan kebijakan menjadi faktor penentu arah jangka panjang stabilitas ekonomi.
Dampak dan Implikasi bagi Kebijakan Ekonomi Indonesia
Revisi UU P2SK membawa implikasi luas bagi arsitektur kebijakan ekonomi Indonesia. Di satu sisi, penambahan mandat BI untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dapat memberikan fleksibilitas lebih besar dalam koordinasi kebijakan fiskal dan moneter. Dalam konteks ekonomi yang sedang tertekan, sinergi antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia dapat mempercepat respons kebijakan terhadap tantangan ekonomi.
Namun di sisi lain, pemberian wewenang kepada DPR untuk mengevaluasi kinerja BI menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana evaluasi tersebut akan memengaruhi independensi pengambilan keputusan moneter. Jika evaluasi DPR berpotensi menciptakan tekanan politik dalam keputusan suku bunga atau intervensi pasar, hal ini dapat mengurangi kredibilitas BI di mata investor internasional.
Dalam jangka pendek, pasar akan terus mencermati bagaimana implementasi revisi UU P2SK ini berlangsung, terutama dalam konteks stabilisasi rupiah dan upaya menghentikan arus keluar dana asing. Kepercayaan investor akan bergantung pada konsistensi kebijakan, transparansi komunikasi, dan kemampuan pemerintah serta BI untuk menunjukkan bahwa perubahan regulasi ini tidak mengorbankan independensi teknis bank sentral.
Level Rp18.000 per dolar AS menjadi batas psikologis penting yang menguji ketahanan kebijakan ekonomi Indonesia. Bagaimana pemerintah, DPR, dan Bank Indonesia merespons tantangan ini dalam minggu-minggu mendatang akan menjadi indikator penting bagi arah pasar keuangan domestik di paruh kedua tahun 2026.











