PUSARAN.CO – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon menerima penyerahan 12 Warga Negara Indonesia (WNI) penerima amnesti dari otoritas Myanmar di Penjara Insein pada Sabtu (29/8). Selanjutnya, KBRI Yangon akan memfasilitasi kepulangan WNI tersebut kembali ke tanah air.
Amnesti diberikan setelah kedua belas WNI tersebut menjalani hukuman satu tahun penjara atas pelanggaran keimigrasian dan keterlibatan dalam penipuan daring. Usai penyelesaian administrasi, mereka langsung dipulangkan ke Indonesia dengan pengawalan staf KBRI Yangn untuk memastikan perjalanan dapat berjalan lancar.
Pemulangan ini merupakan hasil dari pendampingan kekonsuleran yang intensif sejak tim KBRI Yangon memperoleh akses menemui para WNI di Hpa-An, Negara Bagian Kayin, pada awal Januari 2026. Selama proses hukum berlangsung, KBRI Yangon terus memantau kondisi, memverifikasi identitas, menerbitkan dokumen perjalanan, serta berkoordinasi dengan otoritas Myanmar dan instansi terkait di Indonesia.
Setibanya di Indonesia, para WNI diserahkan kepada instansi berwenang untuk menjalani pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KBRI Yangon terus mengimbau untuk selalu memverifikasi legalitas tawaran kerja di luar negeri dan menghindari keterlibatan dalam jaringan penipuan daring guna mencegah risiko hukum.(***)










