HOTELBET slot preparation.lsrs.luslot
HeadlineNEWS

Kemenag Kawal Ziswaf Ponorogo: dari Pengelolaan Tertib hingga Manfaat Nyata untuk 31 Ribu Mustahik

PUSARAN.CO – Kehadiran Kementerian Agama (Kemenag) dalam tata kelola zakat dan wakaf, selain urusan administratif, juga memastikan setiap rupiah dana umat bertransformasi menjadi daya ubah kehidupan masyarakat. Melalui pengawasan ketat, pembinaan terarah, dan kolaborasi strategis, Kemenag terus mengawal pendistribusian dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) hingga memberikan dampak langsung dan terukur.

Hal ini salah satunya dilakukan di Kabupaten Ponorogo. Melalui pendampingan, dana ZIS Kab Ponorogo bisa memberi manfaat bagi 31.922 mustahik di sepanjang 2025. Langkah ini menjadi krusial di tengah tantangan sosial Ponorogo, di mana sebanyak 80.050 jiwa (8,11 persen dari total penduduk) masih tergolong penduduk miskin.

“Kemenag hadir menguatkan fungsi pembinaan dan pengawasan agar penghimpunan dana ZIS-DSKL sebesar Rp8,18 miliar dari 30.470 muzaki yang dikelola Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Ponorogo dapat disalurkan secara tepat sasaran, akuntabel, dan berdaya guna,” terang Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur dalam Pertemuan Penguatan Tata Kelola Zakat dan Wakaf Kabupaten Ponorogo, Jumat (18/9/2026), di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo.

“Dari total penghimpunan tersebut, sebanyak Rp6,20 miliar telah didistribusikan ke berbagai sektor strategis: kemanusiaan sebesar Rp2,77 miliar, pendidikan Rp1,79 miliar, dakwah Rp782,6 juta, kesehatan Rp682,6 juta, hingga pemulihan ekonomi masyarakat sebesar Rp176,3 juta,” sambungnya.

Tidak hanya zakat, Kemenag juga mengambil peran dalam mengamankan dan mengoptimalkan potensi aset keagamaan. Di sektor wakaf, Ponorogo mencatatkan potensi besar berupa 237 bidang tanah wakaf seluas 105.937 m². Namun, tantangan muncul karena baru 13 bidang yang bersertifikat, sementara 224 bidang lainnya masih berstatus belum bersertifikat. Kondisi ini menuntut Kemenag mempercepat pelayanan administrasi, pengamanan hukum aset, serta peningkatan kapasitas nazhir agar tanah wakaf tidak mangkrak dan mampu memberikan kemaslahatan ekonomi yang produktif.

Prof. Waryono menegaskan bahwa indikator keberhasilan tata kelola Ziswaf tidak berhenti pada besarnya angka penghimpunan, melainkan pada sejauh mana manfaatnya mampu mengangkat harkat hidup masyarakat.

“Kemenag berkomitmen memastikan zakat dan wakaf hadir sebagai solusi riil atas persoalan umat. Fokus kita bukan seberapa besar dana yang terhimpun atau berapa luas tanah yang terdata, melainkan seberapa dalam dampak kebermanfaatannya dalam membebaskan masyarakat dari kemiskinan dan membangun kemandirian,” tegas Waryono.

Kehadiran Kemenag di lapangan terefleksikan melalui empat pilar utama: pembinaan, pengawasan, fasilitasi koordinasi, dan pelayanan administrasi publik. Pada aspek zakat, Kemenag membina Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) agar mematuhi standar regulasi serta transparansi pelaporan. Sementara pada aspek wakaf, Kantor Urusan Agama (KUA) dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) mengawal pencatatan administrasi yang didukung oleh integrasi Sistem Informasi Wakaf (SIWAK).

Guna menghindari overlapping bantuan dan memastikan presisi penyaluran, Kemenag turut mengintegrasikan pemanfaatan Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Data Tunggal Sosio-Ekonomi Nasional (DTSEN). Langkah sinkronisasi ini menyatukan pergerakan Baznas, LAZ, Badan Wakaf Indonesia (BWI), KUA, PPAIW, hingga penyuluh agama.(***)

 

Related Posts

1 of 962