HeadlineNEWS

Legalitas LAZ Beri Kepastian Kelembagaan Gerakan Filantropi

PUSARAN.CO – Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Prof. Waryono, menegaskan bahwa legalitas Lembaga Amil Zakat (LAZ) harus dipahami sebagai upaya memberikan kepastian kelembagaan terhadap gerakan filantropi yang telah tumbuh dan berjalan di tengah masyarakat.

Hal ini disampaikan Prof. Waryono LAZ Darussalam Global Charity, dan Universitas Islam Darussalam Gontor di Ponorogo. Audiensi membahas profil kelembagaan, jaringan program, pengembangan lembaga, serta tahapan perizinan LAZ yang saat ini disebut tinggal menunggu rekomendasi BAZNAS, dengan catatan seluruh persyaratan lainnya telah lengkap.

“Legalitas bukan berarti baru mulai bekerja. Justru yang sudah lama dikerjakan perlu dilegalkan, ditata, dan diperkuat agar memiliki tata kelola yang lebih akuntabel serta semakin dipercaya masyarakat,” ujar Prof. Waryono, Rabu (26/8/2026).

Dalam konteks Darussalam Global Charity, aktivitas penghimpunan disebut berawal dari lingkungan kampus dengan partisipasi dosen dan mahasiswa, kemudian berkembang melalui jejaring pesantren dan alumni di berbagai daerah.

Menurut Prof. Waryono, penguatan kelembagaan zakat juga tidak dapat dipisahkan dari cara umat memahami dan mengelola harta. Persoalan zakat berkaitan dengan kepemilikan dan pengelolaan harta, sementara persoalan waris sangat dipengaruhi oleh bagaimana harta dicatat, dikelola, dan dipersiapkan selama seseorang masih hidup. Berbagai persoalan dapat muncul ketika seseorang meninggal dunia, mulai dari harta yang tidak tercatat, ahli waris tidak mengetahui jumlah aset, status aset tidak jelas, hingga pembagian waris yang tidak dipersiapkan sejak awal.

Ia menekankan, nilai spiritual seperti tawakal, qanaah, zuhud, dan nrimo ing pandum tidak boleh diterjemahkan sebagai sikap pasif terhadap pengelolaan harta. Sebaliknya, nilai tersebut harus berjalan bersama tanggung jawab untuk menata kekayaan secara baik. “Harta tetap harus dikelola, kewajiban zakat harus dihitung, waris harus dipersiapkan, dan wakaf harus direncanakan. Setelah ikhtiar dilakukan secara benar, pengelolaan itu tetap dilandasi tawakal kepada Allah,” kata Prof. Waryono. Perspektif ini sekaligus menempatkan filantropi bukan sekadar aktivitas penghimpunan dan penyaluran dana, tetapi sebagai bagian dari pembangunan kesadaran ekonomi dan spiritual umat.

Penguatan zakat juga diarahkan untuk tumbuh dari lingkungan pendidikan dan komunitas. Model yang dibahas dapat dimulai dari ekosistem sederhana—siswa, guru, dosen, mahasiswa, alumni, hingga masyarakat—dengan penghimpunan zakat, infak, dan sedekah secara internal, dikelola oleh unit yang tertib, kemudian disalurkan kepada penerima manfaat dan dikembangkan menjadi program yang lebih besar. Pemanfaatannya dapat diarahkan untuk membantu siswa yang mengalami kesulitan membayar SPP, pendidikan Al-Qur’an, beasiswa, dan bantuan pendidikan lainnya. Pendekatan ini sejalan dengan fokus Darussalam Global Charity yang menempatkan pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia sebagai salah satu orientasi utama lembaga.

Dalam diskusi juga mengemuka pentingnya integrasi agama dan ilmu pengetahuan. Kritik terhadap kecenderungan memisahkan ilmu agama dan ilmu umum menjadi salah satu perhatian, terutama dalam membangun pendidikan Islam yang mampu mempertemukan agama, sains, teknologi, ekonomi, dan pendidikan modern.

Dari sisi kapasitas program, Darussalam Global Charity menyebut sekitar 17 program dan rencana pengembangan lembaga zakat berbasis pesantren. Program penghimpunan mencakup Daur Jabi, autodebet, payroll, dan Duta Sedekah, sedangkan program penyaluran meliputi MINHATI berbasis pendidikan, Mahabbah untuk anak yatim, DGC Research, Darussalam Peduli Bencana, dan Darussalam Peduli Sehat. Lembaga juga memiliki agenda pengembangan di bidang pendidikan, sosial, kemanusiaan, keagamaan, termasuk wakaf Al-Qur’an dan pengembangan ZISWAF. Salah satu pengalaman kolaborasi yang tercatat adalah penyaluran bantuan bencana bersama JNE dari wilayah Aceh hingga Medan dengan dukungan pengiriman bantuan secara gratis.

Pada saat yang sama, jaringan alumni Gontor dipandang sebagai modal sosial yang sangat besar untuk memperluas gerakan zakat dan wakaf. Jaringan yang tersebar di Banda Aceh, Aceh Tamiang, Surabaya, Cirebon, Yogyakarta, Madiun, Jember, dan berbagai daerah lainnya dapat menjadi simpul penghimpunan, penyaluran, pencarian penerima manfaat, pembentukan unit daerah, hingga pengembangan wakaf produktif. Karena itu, Prof. Waryono berharap legalitas LAZ Darussalam Global Charity tidak berhenti sebagai penguatan satu lembaga, tetapi menjadi contoh bagi pondok pesantren lain dalam jejaring tersebut agar aktivitas filantropi yang selama ini telah berjalan dapat dilembagakan, memiliki kepastian regulasi, dan menghasilkan dampak yang lebih terukur.(***)

Related Posts

1 of 938