Jakarta — Pemerintah mengunci arah baru kebijakan ketenagakerjaan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026. Di era Presiden Prabowo Subianto, praktik outsourcing kini tidak lagi bebas, melainkan dibatasi hanya pada enam sektor tertentu.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, aturan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan pembatasan alih daya. Enam sektor yang diperbolehkan mencakup kebersihan, katering, pengamanan, transportasi pekerja, layanan penunjang operasional, serta sektor penunjang industri energi dan pertambangan.
Kebijakan ini langsung menyentuh salah satu isu paling sensitif dalam hubungan industrial. Selama bertahun-tahun, outsourcing identik dengan ketidakpastian kerja—upah rendah, minim perlindungan, dan status kerja yang rentan. Dengan pembatasan ini, ruang gerak perusahaan dalam menggunakan tenaga alih daya di sektor inti semakin dipersempit.
Namun, pemerintah tidak mengambil langkah ekstrem dengan menghapus sistem outsourcing sepenuhnya. Sebaliknya, regulasi ini menunjukkan pilihan jalan tengah: melindungi pekerja tanpa mematikan fleksibilitas dunia usaha. Outsourcing tetap ada, tetapi dibatasi pada fungsi-fungsi penunjang.
Di sisi lain, aturan ini juga memperketat tanggung jawab perusahaan. Kontrak kerja wajib tertulis, dan seluruh hak pekerja harus dipenuhi—mulai dari upah, lembur, jaminan sosial, hingga tunjangan hari raya. Bahkan, sanksi disiapkan bagi perusahaan yang melanggar, baik pemberi kerja maupun penyedia jasa outsourcing.
Negara Hadir, Tapi Bertahap
Jika dilihat dalam konteks lebih luas, kebijakan ini menjadi bagian dari rangkaian langkah pemerintah pasca May Day 2026. Mulai dari perlindungan pekerja transportasi online, ratifikasi standar buruh internasional, hingga pengesahan UU PPRT—semuanya mengarah pada satu pesan: negara mulai memperkuat peran dalam sektor ketenagakerjaan.
Namun pendekatan yang diambil tidak radikal, melainkan bertahap. Pemerintah tampak berhitung, menjaga keseimbangan antara tuntutan buruh dan kepentingan industri.
Bagi pekerja, ini jelas kemajuan. Tapi bagi pelaku usaha, ini juga sinyal perubahan: era fleksibilitas tanpa batas mulai berakhir.
Permenaker 7/2026 pada akhirnya bukan sekadar regulasi teknis, melainkan penanda arah. Bahwa di tengah tekanan sosial dan dinamika ekonomi, pemerintah memilih untuk berdiri di tengah—menjaga stabilitas, sambil perlahan memperkuat perlindungan bagi tenaga kerja.















