JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menegaskan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 merupakan fondasi utama untuk mewujudkan Indonesia yang makmur dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Hal itu disampaikan Presiden saat menghadiri Rapat Paripurna DPR RI di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (20/05/2026).
Dalam pidatonya, Presiden menyebut para pendiri bangsa telah merancang sistem ekonomi nasional yang berpihak pada rakyat melalui amanat Pasal 33 UUD 1945.
Menurut Presiden, jika amanat tersebut dijalankan secara murni dan konsisten, Indonesia memiliki sumber daya yang cukup untuk menjamin kesejahteraan rakyat.
“Kalau kita menjalankan Pasal 33 dengan benar, Indonesia akan menjadi negara yang makmur dan adil,” ujar Presiden.
Presiden juga mengajak seluruh elemen bangsa, baik eksekutif maupun legislatif, untuk berani menghadapi persoalan ekonomi nasional dan melakukan pembenahan demi kepentingan rakyat.
Ia menilai masyarakat Indonesia sejatinya hanya menginginkan kehidupan yang layak, mulai dari kebutuhan pangan, pendidikan, kesehatan, hingga tempat tinggal yang memadai.
Selain itu, Presiden menekankan pentingnya pengelolaan kekayaan alam nasional agar benar-benar dinikmati seluruh rakyat Indonesia sesuai amanat konstitusi.
Presiden turut menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil bagi seluruh masyarakat tanpa memandang kekuatan ekonomi maupun status sosial.










