Tim Kejaksaan Tinggi atau Kejati Jawa Timur mengeksekusi Gregorius Ronald Tannur di rumahnya di Pakuwon City Virginia Regency Surabaya, Jawa Timur, Minggu, 27 Oktober 2024. Ronald Tannur dieksekusi untuk jalani hukuman 5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.
Ronald Tannur dieksekusi oleh jaksa setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Ronald Tannur. MA membatalkan vonis bebas tersebut dengan menghukum Ronald Tannur 5 tahun penjara dipotong masa tahanan.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati menjelaskan, eksekusi Ronald Tannur dilakukan setelah Kejaksaan menerima salinan putusan perkara dari MA. Mia menuturkan saat disurati untuk pelaksanaan eksekusi, Ronald Tannur selalu menunda-nunda. Pun, hingga akhirnya, Kejaksaan mengeksekusi dengan menjemput paksa Ronald di rumahnya.
Dari data, Ronald memiliki dua alamat rumah yakni di Pakuwon City Virginia Regency Surabaya dan di Nusa Tenggara Timur. “[Tapi] dieksekusi oleh tim Kejati Jatim di Surabaya, di Pakuwon City Virginia Regency,” kata Mia.
Mia menambahkan, proses penangkapan dilakukan petugas Kejagung yang diperbantukan dari Tentara Nasional Indonesia. Tidak ada perlawanan dari Ronald Tannur saat ditangkap di rumahnya. “Alhamdulillah berjalan lancar,” ucap Mia.