Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat melarang sidang kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, disiarkan live (langsung). Hakim meminta sidang tidak disiarkan secara live karena agenda pemeriksaan saksi.
“Karena ini acaranya saksi, mungkin kepada rekan pers silakan merekam, tapi tidak ada live streaming. Ya jadi sekadar untuk peliputan, silakan,” kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).
Hakim juga meminta pengunjung sidang tidak merekam jalannya persidangan. Hakim khawatir rekaman persidangan akan disalahgunakan.
“Dan kepada pengunjung agar tidak merekam. Karena dikhawatirkan nanti dapat disalahgunakan. Dalam persidangan ini juga sudah terekam oleh alat, sehingga insyaallah akurat dan selama persidangan sudah cukup,” ujar hakim.
Dalam sidang hari ini, jaksa KPK menghadirkan dua orang saksi. Mereka ialah mantan Ketua KPU RI Arief Budiman serta mantan komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.
Jaksa KPK sejatinya menghadirkan tiga orang saksi. Namun satu orang saksi, yaitu mantan komisioner Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina, belum memberikan konfirmasi kehadiran.
“Sedianya tiga orang saksi yang akan kami hadirkan. Namun, sampai dengan saat ini, yang sudah terkonfirmasi hadir itu dua orang. Yang satu belum konfirmasi kehadiran,” ujar jaksa KPK.
KPK mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.
Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku stand by di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK. Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku bisa kabur.
Selain itu, Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.