Bogor – Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali memperkuat sinergi pencegahan korupsi melalui Pelatihan Penguatan Integritas dan Antikorupsi Mahkamah Agung (PRISMA) bagi pimpinan pengadilan di lingkungan MA RI.
Kegiatan tersebut digelar di Auditorium Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA RI, Bogor, Jawa Barat, Senin (18/5/2026).
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menegaskan penguatan integritas menjadi fondasi utama dalam membangun sistem penegakan hukum yang dipercaya masyarakat.
“KPK terus mengoptimalkan trisula pemberantasan korupsi melalui pendidikan, pencegahan, dan penindakan secara beriringan,” ujar Ibnu.
Menurutnya, penguatan integritas aparatur peradilan merupakan kebutuhan mendesak guna menjaga independensi penegakan hukum serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Ibnu juga menyoroti data penindakan KPK sepanjang 2004 hingga 2025 yang mencatat sebanyak 31 hakim terjerat kasus korupsi dari total 1.951 perkara berdasarkan klasifikasi profesi pelaku.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan pembenahan sektor peradilan tidak cukup hanya melalui penindakan, tetapi juga harus menyentuh penguatan moral dan integritas aparat penegak hukum.
Program PRISMA sendiri diikuti 200 pimpinan Pengadilan Negeri dari berbagai daerah yang dibagi dalam lima batch pelatihan intensif. Pada batch pertama yang berlangsung 18–22 Mei 2026, sebanyak 39 peserta mendapatkan pembekalan terkait budaya anti suap, anti gratifikasi, pengelolaan konflik kepentingan, hingga penguatan karakter dan nilai antikorupsi.
Sementara itu, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Dwiarso Budi Santiarto menyatakan penguatan integritas menjadi prioritas utama dalam reformasi peradilan.
“Para hakim juga harus menjaga etika profesi serta independensi dalam setiap pengambilan keputusan,” katanya.
Menurut Dwiarso, Mahkamah Agung Republik Indonesia terus memperkuat pengawasan internal dan pengendalian perilaku hakim maupun ASN melalui Badan Pengawasan MA demi menjaga marwah lembaga peradilan.
Melalui kolaborasi tersebut, KPK dan MA berharap dapat membentuk ekosistem penegakan hukum yang profesional, akuntabel, humanis, dan berintegritas sekaligus menekan praktik korupsi di lingkungan peradilan.











